Uang Bau TPAS Burangkeng Rp 2 M Buat Warga Tinggal Nunggu Tekenan Bupati Ade Kunang

Ist
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi (DLH) Kabupaten Bekasi menemukan 300 data yang dinilai bermasalah. Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
0 Komentar

Sedangkan kompensasi bagi penerima baru akan diberikan setelah kelengkapan dokumen mereka diverifikasi dan divalidasi Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Jika datanya sudah lengkap dan valid, maka proses pencairan bisa segera dilakukan.

“Jadi persoalan ini tidak hanya melibatkan Dinas Lingkungan Hidup saja, tetapi juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Bagian Keuangan. Kami bekerja sama untuk segera menyelesaikan hal ini,” tutupnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menuturkan, Pemkab Bekasi telah megalokasikan sekitar Rp. 2 miliar untuk kompensasi uang bau.

Baca Juga:Tahun 2026 Pejabat di Pemkot Bekasi Disewakan Mobil Listrik, Walkot: Kendaraan Dinas Lama DijualKDM-Om Zein Hadiri Puncak 50 Tahun Indorama, Bos Perusahaan Purwakarta Ini Jadi Orang Terkaya Keempat RI

“Kalau kami hanya membayarkan setelah usulan. Dan kami sudah lakukan pencairan sesuai dengan usulan sebesar Rp 2 miliar untuk kompensasi uang bau,”ujarnya.

Sementara itu, salah satu warga Munah (38) warga Kampung Jati Desa Burangkeng, menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut belum diterima sejak awal tahun 2025.

“Tahun ini belum ada kompensasi, hitungannya sudah 10 bulan. Kami sudah diminta aktifkan rekening, menyerahkan KTP dan KK, tapi sampai sekarang belum cair,” ungkap Munah.

Menurut dia, masalah bau dan lingkungan kurang baik kan harus bersahabat dengan warga sekitar.”Kami sudah menanggung bau dan kondisi lingkungan untuk tumpukan sampah yang berada di sekitar kami.

Masa pemerintah mengindahkan hal tersebut dengan melakukan keterlambatan pencairan,”ucapnya. (mil/mhs)

0 Komentar