KARAWANG- Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Karawang, Asep Achmad mengungkapkan bahwa sekitar 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Karawang dihapus dari daftar penerima bansos PKH tahun ini.
“Penghapusan ini berlaku untuk KPM penerima bansos PKH tahap kedua dan tahap ketiga. Jumlah penerima yang awalnya sekitar 50 ribu sekarang menjadi sekitar 44 ribu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penghapusan tersebut dilakukan karena adanya sejumlah KPM yang terindikasi melanggar ketentuan. “Ada yang terindikasi ikut judi online, pinjaman online, meninggal dunia, bahkan ada yang tercatat sebagai keluarga ASN,” ungkap Asep.
Baca Juga:Pencairan Bansos PKH Tahap Dua dan Tiga di Karawang Terlambat, Ini Penyebabnya!Gedung Islamic Centre Berharga Miliaran, Belasan Tahun Dibiarkan Mangkrak dan Jadi Tempat Maling Cari Duit
Meski begitu, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari koordinator bansos di lapangan untuk memastikan data tersebut. “Kami masih menunggu data pastinya dari koordinator PKH,” katanya.
Asep menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait penghapusan KPM bansos PKH tersebut merupakan kewenangan Kemensos.
“Kemarin juga ada yang menanyakan hal ini kepada kami, kami sampaikan bahwa ini kebijakan dari Kemensos. Pemerintah daerah hanya menunggu dan menyesuaikan dengan instruksi pusat,” tuturnya.
Untuk tahun 2025 ini, Dinas Sosial Karawang juga masih membuka pengusulan data baru bagi warga yang memenuhi syarat. “Saat ini, ada sekitar 2.000 KPM yang sedang kami usulkan untuk masuk ke program PKH. Usulan ini akan segera kami serahkan ke Kemensos,” ujar Asep.
Pencairan Tahap Dua dan Tiga Terlambat
Di sisi lain, pncairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dan ketiga tahun 2025 di Kabupaten Karawang mengalami keterlambatan. Dinas Sosial (Dinsos) Karawang meminta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tetap bersabar dan menunggu informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Asep mengatakan pencairan tahap kedua seharusnya mencakup periode April hingga Juni. Sedangkan untuk tahap ketiga, mencakup periode bulan Juli hingga September. Namun, hingga pertengahan Oktober ini, jadwal dari Kemensos belum juga keluar.
“Pencairan tahap kedua dan tahap ketiga seharusnya sudah dilakukan, tetapi kami belum menerima jadwal resmi dari Kemensos,” ujar Asep, Selasa (14/10).
Baca Juga:98,34 Persen Warga Karawang Sudah Tercover Layanan Kesehatan Gratis, Tahun 2026 Anggaran Naik Jadi Rp 330 MSaat ini IGD RSUD Karawang Penuh, Pasien Diminta Pake Layanan SPGDT Saja, Apa Itu SPGDT? Begini Penjelasannya
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan terjadi karena adanya perubahan sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peralihan ini membutuhkan waktu dalam proses verifikasi data.