KPK Soroti Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Jangan Ada Orang Titipan dan Bebas Konflik Kepentingan

Ist
KPK menyoroti proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang tengah berlangsung. Lembaga anti rasuah itu mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi dijalankan tanpa intervensi politik, tanpa titipan, dan bebas dari konflik kepentingan.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang tengah berlangsung. Lembaga anti rasuah itu mengingatkan agar seluruh tahapan seleksi dijalankan tanpa intervensi politik, tanpa titipan, dan bebas dari konflik kepentingan.

“KPK terus mendorong agar proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan serta berintegritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Karawang Bekasi Ekspres.

Menurutnya, penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang transparan dan bebas intervensi akan meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengisian jabatan strategis tersebut.

Baca Juga:Uang Bau TPAS Burangkeng Rp 2 M Buat Warga Tinggal Nunggu Tekenan Bupati Ade KunangTahun 2026 Pejabat di Pemkot Bekasi Disewakan Mobil Listrik, Walkot: Kendaraan Dinas Lama Dijual

Ia menambahkan, manajemen ASN merupakan salah satu fokus utama KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi terhadap pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pihaknya juga secara intensif melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerinrah daerah termasuk Pemkab Bekasi melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

“Kami melakukan pendampingan dan pengawasan secara intensif kepada pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bekasi, melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP),” katanya.

Budi menegaskan, capaian MCSP seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui laman jaga.id sebagai bentuk transparansi publik.

Diketahui, proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kabupaten Bekasi masih berlangsung. Pendaftaran telah dibuka sejak 3 hingga 17 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada satu pun pejabat yang mendaftar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, disebut-sebut menjadi kandidat kuat mengisi jabatan tersebut karena memiliki kedekatan dengan keluarga besar Bupati Bekasi.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai persyaratan seleksi yang ditetapkan panitia terbilang berat, seperti kewajiban pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal dua tahun dan pernah menjabat di dua posisi berbeda.

Baca Juga:KDM-Om Zein Hadiri Puncak 50 Tahun Indorama, Bos Perusahaan Purwakarta Ini Jadi Orang Terkaya Keempat RI7 Saksi Pembunuhan Dina Oktaviani Sudah Diperiksa, Opik dan Robi Bantu Heryanto Buang Jasad Korban

Selain itu, calon peserta juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, baik bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi maupun yang berasal dari luar daerah.

Terpisah, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar menjelaskan aturan teknis persyaratan diatur dalam Permenpan 15/2019 dan SE Permenpan-RB 10/2023 meski dalam regulasi itu juga tidak menyebut persyaratan harus mendapatkan rekomendasi kepala daerah maupun pernah menjabat kepala di dua dinas berbeda.

0 Komentar