Ratu Sampah Wilda Yanti Sebut Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Hanya Buang- buang Energi, Lah..

Sampah menumpuk.
Sampah menumpuk tidak tertangani, solusi pemerintah dinilai tidak tepat.
0 Komentar

Menurut Donny, hasil verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kemendagri, dan Kemenko Pangan menunjukkan bahwa Kabupaten Bekasi dinilai siap secara teknis dan infrastruktur.

“Area sekitar TPA Burangkeng punya sumber air memadai, kondisi tanah mendukung, dan lokasinya dekat dengan jaringan listrik PLN, jadi sangat potensial,” tambahnya.

Donny menegaskan, operasional PSEL menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah bertugas menyediakan pasokan sampah sebanyak 1.000 ton per hari.

Baca Juga:Benarkah Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok Melakukan Malpraktik? Begini Penjelasan Dinkes KarawangWarga Babelan Ini Nekat Curi Motor sambil Bawa Anak dan Istri

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengungkapkan bahwa lahan untuk proyek PSEL sudah ditetapkan di Desa Burangkeng.

“Titiknya sudah ada, tinggal proses administrasi dan pembebasan. Ini menjadi prioritas agar target Januari bisa tercapai,” ujar Chaidir.

Ia menjelaskan, proses pembebasan lahan kini harus melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, sesuai aturan baru pasca UU Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menuntaskan pembebasan dua hektar lahan tambahan di sekitar TPA Burangkeng dengan nilai sekitar Rp39-40 miliar untuk mengurangi beban TPA yang sudah melebihi kapasitas.

“Untuk dua hektar sudah tahap finalisasi, tinggal menunggu proses dari BPN,” tandas Chaidir. (Iky)

0 Komentar