Bukan Cuma di Sekolah, Program Jumat Bersih di Karawang Kini Berlaku Buat Kawasan Industri

Ist
Dinas Lingkungan Hidup Karawang terus menggencarkan pelaksanaan Program Jumat Bersih di berbagai lingkungan, mulai dari perkantoran, sekolah, hingga tempat usaha.
0 Komentar

KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang terus menggencarkan pelaksanaan Program Jumat Bersih di berbagai lingkungan, mulai dari perkantoran, sekolah, hingga tempat usaha. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan F menyampaikan bahwa Program Jumat Bersih bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik.

“Setiap hari Jumat, seluruh elemen masyarakat diharapkan melakukan kegiatan bersih-bersih, seperti membersihkan saluran air, taman, dan halaman kantor atau tempat usahanya masing-masing,” ujar Iwan, Rabu (15/10).

Baca Juga:Disdikpora Karawang Punya Aplikasi SADIKA: Jadi Solusi Atasi Tumpang Tindih Data Kepegawaian Tenaga PendidikanLewat CSR, Perusahaan Ambil Peran Dukung Capaian Visi-Misi Bupati Karawang 2025-2029 

Program ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pencanangan Jumat Bersih dan Pembentukan Satgas Kebersihan. Selain itu, program ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.

Ia menjelaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini telah bergeser dari metode “kumpul-angkut-buang” menjadi sistem pilah olah, yakni memilah sampah sejak dari sumbernya dan mengelolanya sedekat mungkin dari tempat timbulnya.

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan penggunaan barang yang dapat dipakai ulang, seperti tas belanja, wadah makanan minum yang bisa digunakan kembali, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

“Di rumah dan di kantor, masyarakat harus mulai membiasakan memilah sampah menjadi tiga jenis, yakni sampah organik untuk dikomposkan, sampah nonorganik ekonomis untuk didaur ulang, dan sampah residu yang belum bisa diolah,” jelasnya.

Menurutnya, DLH Karawang terus mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Lingkungan di setiap wilayah. Satgas ini bertugas menjaga kebersihan ruang publik seperti jalan, median jalan, taman, saluran irigasi, dan ruang terbuka lainnya.

“Mereka juga diharapkan dapat mengumpulkan sampah nonorganik bernilai ekonomis serta mengomposkan sampah organik di tempat yang telah disediakan,” ucapnya.

Iwan menegaskan agar masyarakat tidak membakar sampah sembarangan. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga melanggar ketentuan teknis peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dikenai sanksi hukum.

0 Komentar