Bupati Ade Kunang Bocorkan Nama-nama Calon Sekda, Ada Hendri Lincoln dan Iwan Ridwan, Endin Belum Jelas

Ade Kunang
Bupati Ade Kunang
0 Komentar

Selain itu, calon peserta juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, baik bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi maupun yang berasal dari luar daerah.

Terpisah, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar menjelaskan aturan teknis persyaratan diatur dalam Permenpan 15/2019 dan SE Permenpan-RB 10/2023 meski dalam regulasi itu juga tidak menyebut persyaratan harus mendapatkan rekomendasi kepala daerah maupun pernah menjabat kepala di dua dinas berbeda.

Dia menyebut persyaratan lain termasuk kompetensi jabatan yang telah ditetapkan sudah terlebih dahulu dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan mendapat persetujuan sesuai Surat Kepala BKN nomor 18722/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 30 September 2025.

Baca Juga:Orang Cikampek dan Sekitarnya yang Mau Perpanjang SIM Datang Saja ke Gerai Pelayanan SIM Keliling PoslantasKenalan dengan Makanan Khas Karawang, Etong Bakar yang Wajib Kamu Coba!

“Sekda adalah jabatan karir tertinggi di lingkungan pemerintah daerah, sejatinya dipimpin oleh orang yang berpengalaman karena beberapa alasan mendasar terkait fungsi dan tanggung jawab strategis dalam pemerintahan daerah,” katanya.

Benny juga menegaskan izin atasan bertujuan memastikan bahwa instansi asal sudah mengetahui dan dapat mempersiapkan langkah-langkah transisi yang mungkin terjadi jika pegawai lolos dalam proses seleksi.

“Sehingga tidak mengganggu kinerja instansi asal sekaligus menjamin validitas rekam jejak integritas pelamar. Rekam jejak integritas ini akan dilakukan oleh inspektorat,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar