Bupati Ade Kunang Evaluasi Direksi BUMD yang Terjerat Kasus Hukum

Bupati Ade Kunang
Bupati Ade Kunang
0 Komentar

KBEonline.idI – Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), kabar tak sedap datang dari tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, perusahaan penyedia air bersih kebanggaan warga Bekasi. Salah satu direksinya, berinisial AEZ, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Kasus yang menjerat AEZ bukan perkara sepele. Berdasarkan laman resmi SIPP PN Bekasi, ia didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, bersama rekannya AYCB, Direktur Utama PT Tiga Emaz Sukses.

Proses hukum ini sontak menjadi sorotan, sebab AEZ masih aktif menjabat sebagai Direktur Usaha di salah satu BUMD terbesar di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Warga Wangkal Cikarang Barat Desak Developer Perumahan Griya Hasanah Tuntaskan Jalan Rusak dan Drainase KAI Gelar Rail Clinic di Stasiun Klari, Ada Layanan Kesehatan dan Edukasi Gratis untuk Warga Sekitar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan akan mengevaluasi jajaran direksi badan usaha milik daerah (BUMD) yang bermasalah, baik terkait persoalan pribadi yang berdampak pada kinerja maupun yang tersangkut kasus hukum.

“Saya akan evaluasi, apa persoalannya, bagaimana menyikapinya dan terus langkah apa demi menjaga marwah Pemerintahan Kabupaten Bekasi dan Perumda,” kata Ade Kuswara Kunang kepada kbeonline.id, Rabu (15/10).

Ade mengaku akan segera memanggil direksi yang dimaksud untuk dimintai keterangan, lantaran dikhawatirkan permasalahan tersebut dapat mengganggu kinerja salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Bekasi.

“Karena dia banyak persoalan, takut mengganggu kerja PDAM. Kalau memang sepantasnya diberikan punish (hukuman) atau bahkan diberhentikan, itu akan saya lakukan sesuai aturan,” tegasnya.

Meski demikian, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi maupun duduk perkara yang menjerat salah satu direksi tersebut hingga memasuki proses hukum.

Ia juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penegak hukum karena hal itu berada di luar kewenangannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD.

“Direktur Usaha ini ada masalah pribadi. Nah, ketika masalah ini sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan. Karena hukum bukan ranah saya selaku KPM,” ujarnya.

Baca Juga:Pilkades Digital Perdana Kabupaten Karawang Digelar Akhir Desember 2025 di 9 Desa dengan Sistem HybridBupati Ade Kunang Bocorkan Nama-nama Calon Sekda, Ada Hendri Lincoln dan Iwan Ridwan, Endin Belum Jelas

Bupati Ade menambahkan, fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan Perumda Tirta Bhagasasi dapat meningkatkan kinerja dari aspek bisnis maupun pelayanan publik.

0 Komentar