Pasalnya, dari total tiga juta penduduk Kabupaten Bekasi, baru sekitar 40 persen yang terlayani oleh perusahaan air minum daerah tersebut.
“Fokus utama kita adalah meningkatkan cakupan pelayanan pelanggan. Semoga tahun ini bisa menembus 60 persen. Saya sudah melantik direktur teknik, direktur umum, dan dua anggota dewan pengawas. Harapannya mereka bisa bersinergi dengan direktur utama memajukan perusahaan,” ucapnya.
Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi AEZ ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Baca Juga:Warga Wangkal Cikarang Barat Desak Developer Perumahan Griya Hasanah Tuntaskan Jalan Rusak dan Drainase KAI Gelar Rail Clinic di Stasiun Klari, Ada Layanan Kesehatan dan Edukasi Gratis untuk Warga Sekitar
Perkara dengan nomor 415/Pid.B/2025/PN Bks tersebut menjerat AEZ bersama AYCB, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tiga Emaz Sukses. (Iky)