‎RUU ASN Masuk Prolegnas 2025, Mungkinkah PPPK Diangkat Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya!

‎RUU ASN Masuk Prolegnas 2025, Mungkinkah PPPK Diangkat Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya!
‎RUU ASN Masuk Prolegnas 2025, Mungkinkah PPPK Diangkat Jadi PNS? Begini Penjelasan Lengkapnya!
0 Komentar

KBEOnline.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Salah satu isu yang langsung mencuri perhatian publik adalah kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

DPR Bahas Peluang Baru untuk ASN

‎Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa peluang tersebut terbuka, sepanjang hasil kajian menunjukkan kesesuaian dari sisi hukum, sosial, dan kemampuan fiskal negara.

‎“Kalau dari kajian yuridis, sosiologis, dan kemampuan keuangan negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Kesetaraan Hak Jadi Sorotan

Baca Juga:Satu Atap, Rekomendasi semua Kebutuhan Bangunan di Perumnas: Toko Bangunan Fajar Jaya di Blok JLawan PSBS, Mentalitas Pemenang Persib Sudah 100 Persen

‎Reni menjelaskan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama berperan penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, hingga kini masih terdapat kesenjangan kesejahteraan antara keduanya.

‎“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer menjadi PPPK, tapi tunjangan kinerjanya belum bisa 100 persen,” ujarnya.

‎Menurut Reni, kondisi tersebut menjadi dasar pentingnya pembahasan RUU ASN yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan. Ia menilai, bila kemampuan fiskal negara memungkinkan, maka PPPK seharusnya memiliki hak yang setara dengan PNS, bahkan secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS.

Apresiasi Daerah yang Sudah Beri Tunjangan

‎Meski demikian, Reni tetap memberikan apresiasi kepada beberapa pemerintah daerah yang telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK.

‎“Saya mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, agar tidak ada disparitas terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” ujarnya.

0 Komentar