“Ini jelas tidak berdasar, karena secara hukum, Dishub telah bekerjasama dengan CV pengelola parkir. Kalau dari retribusi parkir itu ada pihak lain yang harus dikasih, ini kan pungli. Kami mendapat informasi bahwa praktik pungli ini sudah terjadi sejak tahun 2005. Kami juga akan meminta CV untuk melakukan evaluasi terhadap juru parkir,” ungkapnya.
Ia menegaskan area parkir di tepi jalan merupakan lahan milik pemerintah daerah, tidak ada yang milik orang tertentu.
“Kalau ada seseorang yang merasa memiliki lapak parkir di tepi jalan, ini kan tidak berdasar. Kecuali kalau punya lahan pribadi kemudian digunakan untuk parkir. Ruang parkir di tepi jalan itu jelas milik pemerintah daerah,” tuturnya.
Baca Juga:Predator Anak Ini Digiring Polres Karawang Setelah Mencabuli Anak 14 TahunButuh Foto Estetik di Instagram? Segera Datangi Gunung Parang Purwakarta!
Muhana menyebut bahwa kondisi penyimpangan dalam setoran retribusi parkir ini sangat merugikan PAD.
Pihaknya telah memanggil oknum yang mengaku sebagai pemilik lapak parkir serta oknum lain yang diduga melakukan pungutan liar. Ia mengungkapkan bahwa nilai kerugian akibat praktik tersebut tergolong cukup besar.
“Oknum yang melakukan pungli juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Karena akibat pungli ini, target retribusi tidak tercapai dan merugikan PAD yang cukup besar,” ujarnya.
Dishub berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terus merugikan PAD. Muhana mengingatkan bahwa sistem retribusi seharusnya transparan dan tidak diselewengkan.
“Seharusnya seluruh retribusi parkir disetorkan terlebih dahulu ke kas resmi, baru kemudian dilakukan bagi hasil. Saya ingatkan kepada para juru parkir, jangan sekali-kali menyerahkan hasil retribusi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara Dishub dengan pihak ketiga selaku pengelola parkir akan dievaluasi secara berkala.
Ia juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dan ikut mengawasi proses pengelolaan tersebut, agar target retribusi dapat tercapai dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
Baca Juga:WARNING: Saat Ini Indeks UV Matahari Berbahaya, Jangan Keluar Jam 10- 11, Begini PenjelasannyaKonsumen Jangan Khawatir, Pertamina Patra Niaga Selalu Melakukan Pengecekan SPBU di Karawang dan Kota Lainnya
“Setiap tahun, kami akan melakukan evaluasi terhadap pihak ketiga yang mengelola parkir. Jika ada yang tidak memenuhi kesepakatan, maka kerja sama tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Kami berharap semua pihak dapat turut serta memastikan bahwa retribusi parkir dikelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Sis/Rzk)