Pemerintah memang telah menaikkan cukai secara bertahap, tapi PT Djarum masih berhasil menjaga harga jual eceran agar tetap kompetitif. Karena itu, rokok ini kerap dianggap sebagai simbol “harga stabil” di tengah tren kenaikan harga rokok nasional.
5. Rokok HS – Termurah tapi Tetap Legal
Rokok HS jadi salah satu merek yang paling banyak diburu karena harganya tergolong paling murah di kelasnya. Di beberapa daerah, satu bungkus HS bisa dibeli mulai Rp15 ribu hingga Rp17 ribu, tergantung varian dan lokasi.
Meski murah, rokok ini tetap memiliki pita cukai resmi dari pemerintah, menandakan produk ini beredar legal dan bukan rokok ilegal tanpa cukai.
Baca Juga:7 Rahasia Ganteng dan Cantik Alami, Begini Cara Glowing Tanpa Uang Bulanan BoncosWanita Ini Dipaksa Melayani Dukun Cabul Telukjambe 2 Kali dengan Ancaman Dibunuh dan Tubuhnya Dibakar
HS diproduksi oleh pabrikan lokal yang menyasar segmen pasar menengah bawah. Cita rasanya cukup ringan, dengan aroma khas kretek yang tidak terlalu tajam. Keunggulan utama HS terletak pada harganya yang konsisten di bawah merek besar lain, membuatnya digemari oleh kalangan buruh, sopir, dan masyarakat yang ingin berhemat di tengah kenaikan harga rokok nasional.
Kenaikan Cukai Jadi Penyebab Utama Lonjakan Harga Rokok
Kenaikan harga rokok tahun 2025 ini merupakan dampak langsung dari kebijakan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata 10%. Langkah ini diambil untuk menekan jumlah perokok baru, terutama di usia muda, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Namun, di lapangan, kenaikan ini membuat produsen dan pedagang harus menyesuaikan harga agar tidak kehilangan pembeli.
Banyak merek berusaha menjaga harga tetap terjangkau dengan mengatur margin dan distribusi. Akibatnya, produk-produk seperti Magnum, Djarum 76 Mangga, Camel Ungu, Djarum Coklat, dan HS menjadi pilihan utama bagi perokok yang ingin tetap irit tanpa harus beralih ke produk ilegal tanpa cukai.
Kesimpulan: Rokok Murah Masih Ada, Tapi Perlahan Naik
Meski harga rata-rata rokok di Indonesia kini makin tinggi, pasar “rokok murah” tetap eksis dan diminati. Lima merek di atas membuktikan bahwa masih ada pilihan bagi konsumen yang mencari rokok dengan pita cukai resmi di bawah Rp20 ribu.