KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang akses jalan tol Karawang Barat.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Tata Suparta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan secara langsung kepada para pemilik bangunan tersebut.
“Seluruh bangunan tanpa izin, termasuk lapak-lapak dan aktivitas lainnya yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) pada ruas jalan akses tol Karawang Barat, saat ini sudah masuk dalam tahapan penertiban,” ujar Tata Suparta, Kamis, (16/10)
Baca Juga:Sidak ke Lokasi, Rombongan Komisi IV DPRD Minta RS Hastien Tunjukkan Bukti VideoKeajaiban Masjid Nurul Jannah: Berdiri Kokoh di Tengah Ganasnya Abrasi Pantai Utara Karawang
Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian surat imbauan dan pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri lapak atau bangunan mereka.
“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan secara langsung sejak 17 September kemarin. Harapannya, para pemilik bisa membongkar sendiri tanpa harus menunggu tindakan tegas dari petugas,” tegasnya.
Tata menambahkan bahwa tim patroli Satpol PP terus bergerak ke lapangan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
“Tim kami aktif melakukan monitoring. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi bangunan baru yang didirikan, sekaligus memastikan bangunan lama segera dibongkar,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penertiban ini, namun jika imbauan tidak diindahkan, maka Satpol PP akan meningkatkan langkah-langkah sesuai Standard Operasional Procedure (SOP) yang berlaku.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, jika imbauan dan surat pemberitahuan tidak ditanggapi, maka kami akan mengeluarkan peringatan resmi dan melakukan tindakan penertiban di lapangan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP berharap masyarakat bisa kooperatif dan memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, terutama di kawasan strategis seperti akses tol.
Baca Juga:KDM Minta Bupati Bekasi Anggarkan Honor Tenaga Kebersihan Lulusan SD-SMP Setara Karyawan PabrikTega! Pengemudi Ojol di Karawang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Korban Dibawa ke Kamar Pelaku
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tapi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama,” tutup Tata Suparta. (sska/mhs)