KBEonline.id- Betapa hancurnya suami Anti Puspitasari yang bernama Adi Rodsadi setelah mengetahui Istrinya meninggal di kamar hotel. Lebih sakit lagi karena istrinya Open BO dengan pelaku.
Ya, Adi Rosadi (25), mengaku terpukul usai mengetahui pelaku pembunuhan, Febrianto (22), telah ditangkap polisi.
“Saya tidak tahu harus bicara apa lagi. Saya sudah ikhlas, tapi rasa sakitnya masih terasa,” katanya.
Baca Juga:Karawang Mantapkan Kesiapan 309 Koperasi Desa, Baru 35 Kopdes yang Punya KantorAlexander Zwiers Sosok Suksesor Sepak Bola Jordania ke Piala Dunia, Menanti Kesuksesannya di Indonesia
“Saya masih tidak percaya, apalagi setelah tahu pelaku tega membunuh istri saya yang sedang hamil.”
Menurut Adi, ia pertama kali mendapat kabar penangkapan pelaku dari aparat kepolisian.
Sejak awal, ia berharap polisi segera mengungkap pelaku karena kematian Anti dianggap tidak wajar.
“Waktu polisi bilang pelakunya sudah ditangkap di Banyuasin, saya cuma bisa sujud syukur. Tapi rasa kehilangan itu tetap nggak hilang,” ujarnya.
Adi mengaku hancur ketika mengetahui fakta bahwa istrinya tewas saat sedang bersama pria lain di kamar hotel. Ia mengatakan, sebelumnya Anti tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melakukan hal seperti itu.
“Jujur saya kaget dan malu juga. Tapi bagaimanapun, dia istri saya. Saya tetap ingin dia dapat keadilan,” ucapnya lirih
Motif Open BO 2 Kali
Diketahui motif pembunuhan sadis terhadap Anti Puspitasari (22), ibu hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis Palembang, akhirnya terungkap.
Baca Juga:KIIC Karawang Jadi Magnet Investor Asing, Ratusan Pabrik Beroperasi dengan Ribuan Pekerja dan Gaji di Atas UMRSecond Studio di Perumnas Karawang, Rekomendasi Studio Foto Favorit Anak Muda
Pelaku bernama Febrianto menghabisi nyawa korban karena marah saat ajakannya untuk hubungan kedua dalam transaksi “Open BO” ditolak.
Setelah mencekik hingga tewas dan membawa kabur barang korban, pelaku melarikan diri ke Banyuasin sebelum akhirnya ditangkap polisi empat hari kemudian.
Ia dibekuk di kawasan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Rabu 15 Oktober 2025 malam.
Dalam pemeriksaan, Febrianto mengakui bahwa dirinya mengenal korban melalui grup media sosial “Open BO” (Open Booking).
Dari komunikasi itu, keduanya sepakat bertemu di hotel untuk bertransaksi senilai Rp300 ribu dengan kesepakatan dua kali hubungan badan.
Namun, setelah hubungan pertama, korban menolak ajakan pelaku untuk melanjutkan ke yang kedua.
Penolakan itu memicu amarah Febrianto. Ia kemudian menyumpal mulut korban dengan manset hitam, lalu mencekik hingga korban tidak berdaya.