KBEonline.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang memastikan akan memanggil manajemen Rumah Sakit Hastien dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (20/10/2025) mendatang.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kelalaian medis atau malpraktik yang menimpa Mursiti (62), warga Bekasi, yang meninggal dunia usai menjalani operasi di rumah sakit tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi menyampaikan akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan adanya kelalaian medis atau malpraktik di luar Standar Operasional Perusahaan (SOP).
Baca Juga:Dugaan Malpraktik RS Hastien Diadukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Ketua DPRD: Kita Panggil Pihak RSPHE ONWJ Tandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Energi Nusantara Perkasa
“Nanti kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) hari Senin,” terang Asep Junaedi saat menjawab pesan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Syaripudin atau Asep Ibe, mengatakan langkah pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya ke RS Hastien pada Kamis (16/10/2025).
“Insyaallah hari Senin depan kami akan gelar RDP dengan semua pihak terkait, termasuk manajemen RS Hastien dan keluarga pasien,” ujar Asep Ibe.
Menurutnya, sidak yang dilakukan kemarin bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat setelah video kondisi jenazah pasien viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat luka bekas operasi di bagian perut bawah korban tidak dijahit, melainkan hanya disumpal dengan kain kasa.
“Kami sudah minta penjelasan dari pihak rumah sakit, termasuk soal prosedur edukasi kepada keluarga pasien. Seharusnya pasien pascaoperasi dijelaskan betul kondisinya karena masa penyembuhan sangat sensitif dan rentan terhadap infeksi,” kata Asep.
Politisi senior itu juga menegaskan, Komisi IV mendesak pihak RS Hastien untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan medis, terutama untuk pasien dengan risiko tinggi pascaoperasi.
“Kalau ada potensi risiko besar, pasien seharusnya dirawat dua sampai tiga hari. Jangan terburu-buru dipulangkan. Ini jadi catatan penting untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga:Melalui Lippo Karawang, LippoLand Hadirkan Hunian Baru K-Suites CollcetionHidup Ka Ace, Lepas Atlet ke Babak Kualifikasi, POBSI Karawang Targetkan Emas di Porprov 2026
Diketahui, kasus dugaan malpraktik ini menimpa Mursiti (62), warga Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Ia meninggal dunia pada Sabtu (11/10/2025), tiga hari setelah menjalani operasi di RS Hastien. Keluarga korban mengaku tidak mengetahui adanya tindakan operasi dan kini tengah menunggu hasil audit medis sebelum menempuh jalur hukum.