KBEonline.id– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Koperasi dan UKM terus mematangkan kesiapan pelaksanaan program Koperasi Merah Putih Desa (Kopdes) di 309 desa.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pemerintah daerah memperkuat legalitas dan operasional koperasi di tingkat desa.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmady, mengatakan seluruh koperasi desa telah memiliki legalitas hukum.
Baca Juga:Alexander Zwiers Sosok Suksesor Sepak Bola Jordania ke Piala Dunia, Menanti Kesuksesannya di IndonesiaKIIC Karawang Jadi Magnet Investor Asing, Ratusan Pabrik Beroperasi dengan Ribuan Pekerja dan Gaji di Atas UMR
“Pada 19 Juli 2025, sebanyak 2.552 pengurus dan pengawas telah disahkan. Dari jumlah itu, 1.558 orang merupakan pengurus dan sisanya pengawas,” ujar Dindin pada Jumat (17/10/2025).
Dindin menjelaskan, dari 309 koperasi desa, sebanyak 35 di antaranya telah memiliki kantor dan satu unit usaha yang aktif.
Sementara 154 koperasi masih dalam tahap rintisan dengan menjalin komunikasi bersama BUMN, perusahaan swasta, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Selebihnya masih dalam proses pembentukan dan belum berjalan optimal,” katanya.
Untuk meningkatkan kapasitas para pengurus, Dinas Koperasi menggelar sosialisasi dan pelatihan di tiga lokasi, yakni Karawang, Pedes, dan Klari.
“Pelatihan ini untuk mengenalkan tugas dan tanggung jawab pengurus koperasi. Sedangkan untuk pengawas dilaksanakan terpisah di Aula Husni Hamid,” jelasnya.
Selain pelatihan dari kabupaten, pembinaan juga dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat melalui sistem Learning Management System (LMS).
Baca Juga:Second Studio di Perumnas Karawang, Rekomendasi Studio Foto Favorit Anak MudaWajib Coba! Belah Doeren di Perumnas yang Bikin Durian Jadi Dessert Kekinian
“Peserta dibekali modul untuk belajar mandiri, kemudian dilanjutkan sesi virtual dan kelas klasikal pada 22–24 Oktober 2025,” tutur Dindin.
Dalam mendampingi pelaksanaan koperasi desa, Karawang juga mendapat tambahan 31 Business Assistant (pendamping bisnis koperasi) yang masing-masing membina 8–12 desa.
“Namun, persebarannya belum merata. Ada 11 hingga 12 kecamatan yang belum memiliki pendamping. Kami sedang mengusulkan penyesuaian agar jarak kerja mereka tidak terlalu jauh,” tambahnya.
Dindin menyebut, untuk tahap kedua program ini, Bupati Karawang meminta 35 desa disiapkan sebagai koperasi percontohan.
Dari jumlah tersebut, 10 koperasi akan berada di bawah pendampingan Kejaksaan Negeri Karawang, sementara tujuh koperasi lainnya akan didampingi oleh Kodim 0604 Karawang.
“Hari ini juga dilakukan peletakan batu pertama di Koperasi Desa Mergasari,” ujarnya.