Terkait modal, Dindin mengungkapkan setiap koperasi berpotensi mendapat dana Rp3 miliar dari Dana Antara sesuai Permenkop Nomor 49 Tahun 2025, dengan Rp500 juta untuk operasional dan Rp2,5 miliar untuk usaha.
Namun hingga kini belum ada desa yang menerima pencairan dana tersebut.
“Beberapa koperasi pilot project sudah menjalankan usaha tanpa modal, hanya dengan kepercayaan dari mitra swasta,” jelasnya.
Baca Juga:Alexander Zwiers Sosok Suksesor Sepak Bola Jordania ke Piala Dunia, Menanti Kesuksesannya di IndonesiaKIIC Karawang Jadi Magnet Investor Asing, Ratusan Pabrik Beroperasi dengan Ribuan Pekerja dan Gaji di Atas UMR
Menurutnya, potensi unit usaha koperasi di Karawang cukup beragam, mulai dari pertokoan, perdagangan hasil pertanian, jasa layanan, hingga simpan pinjam.
“Potensi besar, tapi kendalanya masih klasik: modal, sumber daya manusia, dan prasarana. Tidak semua desa punya tanah atau fasilitas yang bisa digunakan untuk gerai usaha,” terang Dindin.
Ia berharap pemerintah pusat dan provinsi dapat mempercepat dukungan pendanaan dan fasilitas bagi koperasi desa.
“Koperasi Merah Putih ini menjadi ujung tombak kebangkitan ekonomi desa. Dengan pendampingan dan dukungan yang tepat, koperasi bisa mandiri dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Karawang,” pungkasnya. (aufa)