“Buruh di daerah dengan upah rendah akhirnya banyak yang memilih merantau ke kota industri seperti Karawang, Bekasi, atau Tangerang. Ini membuat daerah seperti Yogyakarta kehilangan potensi tenaga kerja produktifnya,” kata Ristadi.
Persaingan Bisnis Jadi Tak Sehat
Kesenjangan ini bukan hanya merugikan buruh, tapi juga dunia usaha. Ristadi mencontohkan, dua perusahaan dengan produk dan merek yang sama bisa menghadapi struktur biaya tenaga kerja yang sangat berbeda hanya karena lokasi pabriknya.
“Bayangkan, pengusaha yang bikin motor di Karawang harus mengeluarkan biaya tenaga kerja dua setengah kali lebih tinggi dibandingkan pengusaha yang produksi di Yogyakarta. Padahal mereka jual produk dengan harga sama. Ini jelas tidak sehat dari sisi persaingan bisnis,” tegasnya.
Baca Juga:Jangan Sepelekan! Ini Pentingnya Air Putih untuk Tubuh, Banyak yang Masih RemehkanCobain Warung Nasi Ampera Perumnas Karawang! Tempat Makan Enak, Murah, dan Porsi Sepuasnya
Menurutnya, kondisi seperti ini bisa memicu ketimpangan investasi. Investor akan lebih memilih daerah dengan upah murah, meskipun kualitas tenaga kerja sama, dan pada akhirnya memperlambat pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Desakan KSPN: Terapkan Upah Minimum Sektoral Nasional
Untuk itu, KSPN menolak sistem kenaikan upah minimum dengan angka persentase yang sama rata di seluruh Indonesia. Sebagai solusi, mereka mengusulkan Upah Minimum Sektoral Nasional (UMSN), yaitu sistem pengupahan berdasarkan jenis dan skala usaha yang berlaku sama secara nasional.
“Formulasi upah minimum sektoral nasional akan lebih adil karena mempertimbangkan jenis pekerjaan dan industri, bukan hanya lokasi geografisnya,” ungkap Ristadi.
Ia juga menegaskan perlunya masa transisi sebelum sistem baru diterapkan. Dalam masa tersebut, pemerintah diminta untuk menaikkan lebih signifikan upah di daerah-daerah yang masih rendah, seperti Yogyakarta, Majalengka, Ciamis, dan daerah selatan Jawa Barat.
“Syukur-syukur bisa disamakan. Caranya adalah menaikkan upah di daerah rendah lebih besar dibanding yang sudah tinggi,” ujarnya.
Ristadi menambahkan, selain UMSN, struktur skala upah tetap wajib diberlakukan di setiap perusahaan untuk menghargai masa kerja, keterampilan, dan jabatan karyawan.
Menanti Keputusan Pemerintah 21 November
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 pada 21 November 2025. Setelah itu, keputusan upah minimum kabupaten/kota akan menyusul beberapa hari kemudian.