Bupati Ade Kunang Emang Raja Bongkar, Ratusan Bangli di Bantaran Sungai Sukatani Kembali Diratakan

Penertiban Bangunan Liar di Bekasi kembali dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali akan menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Sekunder Sukatani, pada Senin, 20 Oktober 2025. --KBEonline--
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali akan menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Sekunder Sukatani, meliputi Desa Karangraharja dan Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kegiatan ini melibatkan ratusan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dinas teknis, serta pemerintah desa. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari tiga kali surat peringatan kepada pemilik lapak dan bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai.

Dalam surat bernomor 300.1.1/8725/Satpol PP/2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melalui Satpol PP memohon dukungan personel dari berbagai instansi. Sebanyak 100 personel Polres Metro Bekasi, 30 anggota Kodim 0509, 8 personel Sub Denpom Jaya/2-3, serta unsur perangkat daerah disiagakan di lapangan.

Baca Juga:Polsek Serang Baru Amankan Lima Pelajar Bersenjata Celurit yang Pengen TawuranLiga Inggris 2025/26: Di Mana Tempat Live Streaming Liverpool vs Manchester United?

Berbagai alat berat dan kendaraan operasional juga dipersiapkan, di antaranya 4 unit excavator milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK), 2 excavator dari Perum Jasa Tirta II, 30 dump truck milik Dinas Lingkungan Hidup, 3 mobil pemadam kebakaran, serta 2 ambulans dari Dinas Kesehatan.

Dalam pantauan Cikarang Ekspres di lokasi, beberapa tembok bangunan di Desa Karangasih tampak dipenuhi coretan protes warga. Salah satunya bertuliskan “Bupati si Raja Tega” dengan cat semprot merah di dinding rumah warga.

Selain itu, terbentang spanduk besar bertuliskan “Kami ini manusia, bukan binatang. Jangan asal usir aja. Sampah aja ada tempatnya. Kami butuh keadilan seadil-adilnya.”

Seperti diketahui, penertiban akan dimulai pukul 07.00 WIB dengan titik kumpul di Gerbang Utama Perumahan Cinity, Desa Karangraharja. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pembongkaran bangunan liar yang diajukan oleh pemerintah desa setempat.

Camat Cikarang Utara Enop Can membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa ia telah melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan tertib.

“Besok akan dilakukan eksekusi. Jam 7 pagi akan dilakukan apel di Gerbang Utama Perumahan Cinity, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara,” kata Enop Can kepada Cikarang Ekspres, Minggu (19/10).

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, yang bertindak sebagai penanggung jawab keamanan, telah mengeluarkan surat perintah Nomor Sprin/2037/X/PAM.3.3/2025 tertanggal 18 Oktober 2025 untuk mengatur penugasan personel di lapangan.

0 Komentar