Satpol PP Bongkar Pagar Besi Toko Material di Bahu Jalan Perumnas yang Viral, Besok Pemiliknya Dipanggil
KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap sebuah toko material yang diduga secara sepihak menguasai bahu jalan di kawasan Perumnas Telukjambe, Karawang.
Tindakan represif terbatas dilakukan dengan mencabut tiang besi dan rantai bergembok yang dipasang di lokasi.
Baca Juga:Persib Bandung Makin Banyak Dihuni Pemain Timnas, Egy Maulana Vikri ke Bandung Oktober Ini!Transfer Joey Pelupessy ke Persib Bisa Dikebut, Desember Sudah Berseragam Biru
Aksi tersebut menyita perhatian publik setelah foto-foto pagar besi yang berdiri di bahu jalan menyebar luas di media sosial.
Banyak warganet mengecam aksi tersebut dan menyayangkan alih fungsi ruang publik menjadi seolah-olah halaman pribadi.
“Tim patroli Trantibum langsung cek lokasi, ternyata benar. Maka kami lakukan penanganan awal, yaitu pencabutan tiang dan rantai itu,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, pada Minggu, (19/10).
Tata menjelaskan, langkah itu dilakukan segera setelah tim patroli menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu laporan masuk, tim langsung kami terjunkan ke lapangan. Penanganan ini masuk dalam kategori tindakan represif terbatas,” ujarnya.
Tindakan tersebut, kata Tata, sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) Patroli.
Meski telah dicabut, tiang dan rantai yang digunakan untuk memagari bahu jalan tidak langsung disita.
Baca Juga:Makin Dekat Dengan Persib Bandung, Ini Dia Profil Lengkap Joey Pelupessy!Setelah Thom Haye dan Reijnders, Persib Kini Bidik Gelandang Timnas Eropa Joey Pelupessy!
“Kami geser ke pinggir dulu karena rantainya digembok. Besok pagi tim akan kembali ke lokasi untuk meminta keterangan pemilik toko dan memberikan sanksi teguran,” kata Tata.
Suasana di lokasi tampak lebih lega setelah pagar besi dicabut. Namun, peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana ruang publik bisa dengan mudah dialihfungsikan tanpa izin.
“Kasus ini jadi cerminan bahwa kesadaran ruang bersama di kota ini masih rendah. Banyak bahu jalan yang dijadikan parkiran, etalase, bahkan perluasan usaha,” tambah Tata.
Satpol PP menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik toko pada Senin, 20 Oktober 2025. “Kami akan minta klarifikasi dan membuat pernyataan resmi di mako Satpol PP,” tegasnya.
Publik kini menunggu kelanjutan kasus ini. Tak hanya soal sanksi, tetapi juga komitmen bersama untuk menjaga agar ruang publik tetap menjadi milik bersama, bukan lahan yang bisa diklaim secara sepihak. (Siska)