KBEonline id — Sejumlah pekerja di PT Maypak, perusahaan produsen karton kertas yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di lingkungan kerja mereka.
Para pekerja mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Jawa Barat. Namun hingga kini, laporan itu belum menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya disamarkan menyebutkan, sistem kerja di perusahaan tersebut tidak berjalan transparan.
Baca Juga:Apakah Kamu Dapat Bantuan Langsung Tunai Sementara? Total Ada Rp30 Triliun, Begini Cara Ceknya!Ngumpul Bareng Aipda Haji Nyamat, Polisi Peternak, Rajin Ibadah dan Dicintai Masyarakatnya
Ia menuturkan, mayoritas pekerja direkrut melalui Yayasan Blis Putra Indah (BPI) dengan status kontrak enam bulan dan sejumlah potongan gaji yang tidak memiliki kejelasan.
“Upah yang diterima tidak sesuai dengan UMK Bekasi. Kami hanya digaji antara tiga sampai tiga setengah juta, bahkan kadang tidak sampai dua juta setelah berbagai potongan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap perpanjangan kontrak dikenakan potongan sebesar Rp300 ribu dengan alasan biaya administrasi tanda tangan kontrak.
Para pekerja juga mengaku harus membayar hingga Rp3 juta kepada pihak yang membantu mereka masuk ke perusahaan melalui yayasan penyalur tenaga kerja tersebut.
“Masuk lewat yayasan, harus bayar tiga juta. Katanya untuk biaya administrasi,” ungkap pekerja lain.
Selain persoalan upah dan sistem rekrutmen, para pekerja juga mengaku mendapat tekanan agar tidak melaporkan kondisi kerja mereka ke instansi pemerintah.
Mereka bahkan diminta menandatangani surat pernyataan yang melarang pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dengan ancaman pemutusan hubungan kerja atau tuntutan hukum jika melanggar.
Baca Juga:Tugu Ikan Gabus di Tambun Utara: Hasil Kreativitas Warga yang Kini jadi Ikon Viral Tol GabusSatpol PP Bongkar Pagar Besi Toko Material di Bahu Jalan Perumnas yang Viral, Besok Pemiliknya Dipanggil
“Ada suratnya. Kalau ketahuan lapor ke Wasnaker, bisa langsung diberhentikan dan dituduh mencemarkan nama baik,” kata seorang pekerja lainnya.
Menurut informasi, kasus ini sempat dilaporkan ke UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat oleh sekelompok mahasiswa yang peduli terhadap nasib para pekerja, pada awal Oktober 2025 lalu.
Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak pengawas ketenagakerjaan tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kami ingin tahu berapa sebenarnya perusahaan membayar ke yayasan dan berapa yang kami terima. Seharusnya gaji sesuai UMK, tapi yang kami dapat jauh di bawah itu,” tutur salah satu pekerja.