Dirus Perumda Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan, Kapolres: Kami Sudah Menemukan Bukti yang Cukup

Kapolres Bekasi
Kapolres Bekasi
0 Komentar

KBEonline.id – Polres Metro Bekasi menetapkan Ade Efendi Zarkasih, sebagai tersangka kasus penipuan. Ini menjadi kasus hukum yang kesekian kali menjerat Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.

Beberapa kasus di antaranya yakni penipuan senilai Rp 4 miliar yang disidik Polres Metro Bekasi Kota dan dugaan tindak pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Ya istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa kepada kbeonline.id, Senin (20/10).

Baca Juga:DPRD: RDP Soal RS Hastien Ditunda karena Dinkes Karawang Belum Siap Paparkan Hasil AuditEmosi di Rapat Dengar Pendapat, LBH akan Laporkan Kadinkes Karawang ke Komisi Disiplin ASN

Mustota mengatakan, kasus yang menjerat Ade Zarkasih terkait penipuan. Pihaknya menerima laporan kepolisian dari salah seorang warga yang menjadi korban yang diduga ditipu oleh Ade Zarkasih. Hanya saja, Mustofa tidak menjelaskan lebih rinci kasus penipuan yang dimaksud.

“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” ucap dia

Mustofa mengaku pihak penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini. Sedangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan terhadap Ade Zarkasih masih akan dijadwalkan.

“Secepatnya akan kami periksa dan kami sampaikan kepada teman-teman media. Doain saja (minggu-minggu ini). Untuk saksi yang lain sudah cukup banyak yang diperiksa,” kata dia.

Saat disinggung terkait nilai kerugian dari tindak penipuan yang melibat Ade Zarkasih, Mustofa mengaku belum dapat dipastikan. Pasalnya nilai kerugian harus disinkronkan lebih dulu antara pengakuan korban dengan pemeriksaan tersangka.

“Kalau bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Kan harus kita sinkronkan. Orang melaporkan dengan jumlah tertentu ternyata si tersangka ini bisa membuktikan bahwa ternyata hanya sekian kan kita gak bisa menyampaikan,” ucap dia.

Meski begitu, Mustofa mengindikasikan kasus penipuan yang disidik Polres Metro Bekasi ada potensi keterkaitan dengan yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Maka koordinasi akan terus dilakukan.

0 Komentar