Hari Ini Berkas dan Rekam Jejak Tiga Pejabat Calon Sekda di Bekasi Diperiksa Pansel

Ist
Hingga penutupan pendaftaran pada Jumat (17/10) malam, hanya empat hingga lima pejabat yang tercatat mendaftar, sebagian di antaranya berasal dari luar daerah.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sepi peminat. Hingga penutupan pendaftaran pada Jumat (17/10) malam, hanya empat hingga lima pejabat yang tercatat mendaftar, sebagian di antaranya berasal dari luar daerah.

“Dua orang ini dari luar daerah, saya juga kurang tahu pasti, satu atau dua. Pokoknya totalnya antara empat sampai lima orang yang daftar,” ujar Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres, Minggu (19/10).

Dari internal Pemerintah Kabupaten Bekasi, tiga pejabat yang ikut seleksi adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Henri Lincoln, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Iwan Ridwan, serta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Endin Samsudin. Namun satu atau dua pejabat lainnya dari luar daerah belum diketahui sosoknya.

Baca Juga:Tangis Warga Pecah Ketika Alat Berat Gusur Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara11 Top Universitas di Kawasan Cikarang Utara, Ada Kampus Bertandar Internasional hingga Pesaing IPDN

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan panitia dijadwalkan melakukan seleksi administrasi dan rekam jejak mulai 20-22 Oktober 2025 setelah pendaftaran ditutup malam ini pukul 23.59 WIB.

Sesuai ketentuan, tahapan seleksi dilanjutkan apabila jumlah pendaftar lebih dari tiga orang. Begitu pula saat pengumuman seleksi administrasi dan rekam jejak. Berapa pun jumlah pendaftar, jika yang lulus kurang dari tiga, maka seleksi dibatalkan atau diulang lewat skema perpanjangan.

“Kita akan share setelah dicek administrasi dan rekam jejak, nanti kita akan umumkan siapa-siapa saja yang lolos. Misal pendaftar 10 orang namun yang lolos administrasi hanya dua, tetap kita ulang. Tapi kalau semisal ada tiga atau lebih, tahapan kita lanjutkan,” katanya.

Bennie menyatakan skema perpanjangan waktu seleksi dimungkinkan dilakukan apabila persyaratan jumlah minimal pendaftar maupun peserta lolos administrasi dan rekam jejak kurang dari batas minimal. Segala sesuatu berkaitan dinamika proses seleksi bisa saja terjadi.

“Kalau kurang yang lolos administrasi, kita bisa saja perpanjang atau diulang. Nah, kalau persyaratan dipermudah misalnya cukup satu dinas saja ya bisa-bisa saja, semua itu tergantung keputusan tim pansel (panitia seleksi),” ujarnya.

0 Komentar