Bennie pun memastikan tim panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi akan bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tim pansel berjumlah ganjil, lima orang maksimal tujuh orang profesional dan kompeten. Ada dari BKN, akademisi atau dosen dari universitas, ada dari BRIN, Inspektorat Kemedagri, rektor kepala dari universitas, ada juga keterwakilan dari BKD Provinsi. Kita bisa memastikan mereka bekerja sesuai aturan,” imbuhnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Hamludin meminta panitia untuk bekerja secara profesional mengingat hasil seleksi ini menentukan siapa sosok panglima aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Tangis Warga Pecah Ketika Alat Berat Gusur Ratusan Bangunan Liar di Cikarang Utara11 Top Universitas di Kawasan Cikarang Utara, Ada Kampus Bertandar Internasional hingga Pesaing IPDN
Dirinya mengaku seleksi terbuka sekretaris daerah ini belum mencerminkan prinsip kompetisi secara sehat serta bebas dari konflik kepentingan guna menghasilkan pemimpin berintegritas.
“Ada poin syarat yang menyebut calon harus sudah menjabat kepala di dua dinas berbeda padahal di rujukan aturan yakni PP 11/2017 maupun edaran Menpan-RB 10/2023 tidak bunyi persyaratan itu. Kemudian salah satu calon infonya masih berkaitan dengan keluarga besar kepala daerah, ini diduga berbau nepotisme,” ungkapnya.
Di waktu hampir bersamaan, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membuka seleksi untuk mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang mengalami kekosongan namun lagi-lagi dengan mencantumkan persyaratan khusus yang dinilai akan memberatkan calon peserta.
“Seperti memiliki pengalaman jabatan di bidang tertentu minimal lima tahun. Menjabat dengan pernah bertugas itu hal berbeda. Saya yakin filter-filter seperti ini maupun pada seleksi sekda mambuat sepi pendaftar padahal ASN Kabupaten Bekasi banyak yang memiliki kompetensi tinggi dan telah mengikuti serangkaian uji kompetensi ketika akan naik jabatan,” tandasnya. (iky/mhs)