Instruksi Bupati Raja Bongkar, 500 Bangunan Liar di Cikarang Utara Dibongkar

Bongkar
Bangunan Liar di Cikarang Utara dibongkar.
0 Komentar

KBEonline.id– Instruksi Bupati Ade Kunang yang kini dikuliki Raja Bongkar, 500 bangunan liar di Cikarang Utara dibongkar.

Pemkab Bekas³ melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10/2025). Sedikitnya 500 bangunan liar di tiga desa dibongkar dalam kegiatan yang melibatkan ratusan personel lintas instansi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan pembongkaran dilakukan di Desa Waluya, Karangraharja, dan Karangasih dengan dukungan unsur muspida, muspika, serta pemerintah desa.

Baca Juga:Pecinta Buah Segera Merapat ke Kebun Buah Perumnas Karawang, Begini Penjelasan Lengkapnya!  ‎Daftar Lengkap Kawasan Industri di Karawang, Lengkap Dengan Data Gaji Perbulan! 

“Penertiban hari ini kita laksanakan dengan dukungan semua unsur. Total ada sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim, DLH, Dishub, PJT, dan BBWS,” ujar Surya Wijaya kepada Cikarang Ekspres di lokasi penertiban.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang berdiri di atas tanah negara, terutama di kawasan bantaran sungai dan sepadan jalan. Sebelum pembongkaran, Satpol PP telah melalui serangkaian tahapan administratif.

“Kita sudah melalui proses pendataan, himbauan, hingga pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3. Setelah itu baru dilakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya.

Surya menambahkan, seluruh bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin dan berdiri di lahan yang direncanakan untuk pembangunan lanjutan seperti normalisasi saluran air dan pelebaran jalan sesuai usulan pemerintah desa dan kecamatan.

“Ini berdasarkan usulan dari desa dan kecamatan, nantinya akan ada lanjutan pembangunan baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” tuturnya.

Terkait nasib warga terdampak, Surya menyebut tidak ada kompensasi yang diberikan, karena seluruh bangunan berdiri di atas tanah negara. Namun, warga disebut telah memahami kondisi tersebut dan berencana mencari lokasi usaha baru.

“Mereka rata-rata sudah menyadari. Karena lahannya milik negara, jadi mereka akan mencari tempat usaha lain,” katanya.

Baca Juga:Ngopi Siang dengan Donat Madu Cihanjuang, Cemilan Enak dan Sehat di Perumnas KarawangRekomendasi Apotik 24 Jam di Karawang: Kimia Farma Perumna Lengkap Obat dan Suplemen Kesehatannya

Ia juga mengimbau warga lain di Kabupaten Bekasi agar tidak lagi mendirikan bangunan di lahan terlarang seperti bantaran kali, saluran irigasi, maupun sepadan jalan. Pasalnya, pemerintah pusat maupun daerah akan terus melanjutkan program pembangunan di area tersebut.

0 Komentar