KBEonline.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas untuk menanggulangi maraknya kasus penipuan lowongan kerja yang belakangan kembali meresahkan masyarakat.
Sebagai bentuk penguatan layanan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja, Disnakertrans resmi membuka nomor pengaduan baru di 08-111-0151-081 bagi warga yang ingin melapor atau mencari informasi terkait ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi lowongan kerja yang valid dan terverifikasi.
Baca Juga:Bukan Sekadar Silaturahmi, 500 Musisi Karawang Buktikan Daya Ledak Karya Lokal di Kota Mereka SendiriĀ Dirus Perumda Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan, Kapolres: Kami Sudah Menemukan Bukti yang Cukup
“Nomor pengaduan ini kami buka agar masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, lembaga pelatihan, bahkan oknum yang mengaku pejabat, kerap menjebak pencari kerja dengan janji diterima kerja setelah membayar sejumlah uang.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur janji bisa masuk kerja dengan imbalan uang. Segala bentuk pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kerja jelas tidak dibenarkan,” tegas Rosmalia.
Ia menjelaskan, informasi resmi mengenai lowongan kerja yang telah diverifikasi oleh Disnakertrans Karawang hanya diumumkan melalui situs resmi infolokerkrwkab.go.id.
Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi langsung melalui kontak layanan Disnakertrans sebelum mengambil langkah apa pun.
“Jangan ragu untuk mengecek kebenaran informasi kepada kami. Dengan adanya nomor baru ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan terlindungi dari praktik penipuan yang merugikan,” tambahnya.
Disnakertrans Karawang terus berupaya memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan dan meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih cermat menyaring informasi lowongan kerja di era media sosial yang serba cepat.
Baca Juga:DPRD: RDP Soal RS Hastien Ditunda karena Dinkes Karawang Belum Siap Paparkan Hasil AuditEmosi di Rapat Dengar Pendapat, LBH akan Laporkan Kadinkes Karawang ke Komisi Disiplin ASN
Langkah ini diharapkan dapat menjadi benteng awal dalam melindungi para pencari kerja di Karawang dari praktik-praktik penipuan yang kian beragam dan semakin canggih. (wyd)