Polisi Ringkus Wanita Penipu Tanah Kavling di Karangbahagia Bekasi, Puluhan Korban Rugi Miliaran

Kasus Penipuan Tanah Kavling di Bekasi.
Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penipuan jual tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

KBEONLINNE.ID – Polres Metro Bekasi meringkus pelaku penipuan jual tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Pelaku itu seorang perempuan bernama Suila Rohill (SR) usia 36 tahun. Adapun korbannya mencapai puluhan dengan kerugian mencapai miliaran.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa didampingi Kasatreskrim AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pihaknya mengungkap perkara berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga:Menuju Kota Bersih dan Energi Terbarukan, Karawang Siapkan Perluasan TPA Jalupang untuk Proyek PSELPertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Resmikan Bank Sampah Siperbangsa

Kasus ini sempat viral beberapa bulan lalu karena banyak korban dan kerugian mencapai miliar.

“Jadi total ada 58 korban, namun yang buat laporan polisi ada 27 orang. Laporan dari tahun 2024 hingga tahun 2025 ini,” kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (20/10/2025).

Mustofa menjelaskan, puluhan laporan itu tak hanya di Polres saja. Namun, ada di Polsek Tambun maupun Polsek Cikarang Utara.

Pihaknya, baru mengungkap kasus penipuan ini karena masih banyak korban laporan dan untuk memperkuat kasus ini.

“Pelaku mulai memasarkan sejak tahun 2017 dan laporan korban 2024. Dari peristiwa ini ada 58 orang, yang lapor 27 dan total kerugian dari lebih Rp 3 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu korban bernama Muhamad Mutaqien (33) yamg alami kerugian mencapai Rp 51 juta lebih.

Korban membeli kavling seluas 75 meter persegi dari tersangka SR dengan perjanjian angsuran selama 60 kali angsuran dengan harga ataupun cicilan setiap bulannya korban menyicil sebesar Rp 864 ribu.

Baca Juga:Cara Cek Penerima BLT Rp900.000, Besaran dan Jadwal PencairanDapatkan 10 Tiket Summon Hero Rate Up dari Kode Redeem Seven Knight Rebirth Terbaru Hari Ini, 20 Oktober 2025

“Jadi kalau ditotalkan Rp 864 ribu dikali 60 akan ketemu di angka Rp 51 juta lebih. Jadi akad daripada pembelian Kavling seluas 75 meter persegi itu seharga Rp 51 juta lebih,” beber dia.

Adapun kontruksi kasus penipuan ini, kata Mustofa, pada 24 November 2017 selaku

korban dan pelaku telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah Rp 864.000 dengan syariah.

Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70 persen akan dibuat surat AJB untuk selanjutnya diproses Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kemudian ketika korban sudah mencapai pada angsuran yang ke-59 total sudah ada Rp 50.976.000 menanyakan perkembangan sertifikat tersebut sudah diproses atau belum.

0 Komentar