Selanjutnya pada 24 Februari 2024, pelaku berdalih sertifikat belum bisa diproses karena ahli waris meninggal. Korban ditawarkan untuk pindah proyek atau dikembalikan uang nya kepada korban.
Korban setuju dan sepakat pelaku pembuat perjanjian untuk kembalian pengembalian uang tetapi pada kenyataannya ruang tersebut belum dikembalikan dan proyek tidak ada perkembangan lebih lanjut kemudian pelaku juga sudah diberikan somasi pertama dan kedua oleh korban.
Namun juga tidak ada tindak lanjutnya, korban juga mendapatkan informasi dan mendapatkan penjelasan dari ATR/ BPN bahwa lokasi wilayah Suila Kavling tahap 2 masuk dalam lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Baca Juga:Menuju Kota Bersih dan Energi Terbarukan, Karawang Siapkan Perluasan TPA Jalupang untuk Proyek PSELPertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Resmikan Bank Sampah Siperbangsa
“Atas perjanjian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian dan membuat lapor polisi. Tak lama itu puluhan korban lainnya juga buat laporan,” jelasnya.
Mustofa menjelaskan, rata-rata korban alami kerugian mencapai Rp 51 juta. Dan korbannya bukan hanya warga Bekasi, akan tetapi ada warga Tanggerang, Jakarta maupun Papua.
Adapun para korban tergiur karena harga kavling yang murah dan lokasinya juga terbilang strategis.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun hukuman penjara. (Iky)