KBEonline.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menertibkan sebuah toko bangunan di kawasan Perumnas Telukjambe Timur yang secara sepihak mengklaim bahu jalan sebagai area pribadi.
Pemilik toko akhirnya mengakui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, dan bersedia membongkar sendiri seluruh tiang besi serta rantai bergembok yang sempat dipasang di depan tokonya.
Aksi penutupan jalan dengan tiang besi dan rantai bergembok ini viral di media sosial dan menuai kritik dari masyarakat.
Baca Juga:Rapat Dugaan Malpraktik di RS Hastien Ricuh dan Distop, Kadinkes Emosi Tak Bisa Tunjukkan Hasil InvestigasiKuasa Hukum Pasien Duga RS Hastien Lakukan Kelalaian Pascaoperasi, Sebut Inilah Realita Nasib Pasien BPJS
Setelah menerima laporan warga, Satpol PP Karawang langsung menerjunkan tim patroli ke lokasi pada Minggu (19/10/2025). Hasil pemeriksaan di lapangan membenarkan adanya pelanggaran, dan petugas segera melakukan penanganan awal dengan mencabut rantai serta memindahkan tiang-tiang besi ke sisi jalan.
“Penertiban awal langsung kami lakukan di lokasi untuk mencegah gangguan lebih lanjut terhadap akses publik,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mewakili Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat.
Pada Senin (20/10), Satpol PP kembali mendatangi toko tersebut dan menemui langsung pemiliknya. Dalam pertemuan itu, pemilik mengakui telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta bersedia membongkar sendiri seluruh penghalang jalan yang sempat dipasang.
“Pemilik menyatakan kesediaannya untuk membongkar semua tiang dan rantai, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tegas Tata.
Menurut pengakuan pemilik, pemasangan tiang besi di bahu jalan dilakukan karena area tersebut kerap digunakan sebagai tempat parkir oleh bus pariwisata, khususnya Bis Panda. Namun, tindakan sepihak ini dinilai merugikan kepentingan umum.
Kasus ini mencuat setelah foto-foto penutupan jalan dengan rantai dan tiang besi menyebar luas di media sosial. Aksi tersebut memicu kemarahan publik karena dianggap menyalahgunakan ruang publik seolah menjadi “halaman pribadi”.
Fenomena semacam ini bukan yang pertama terjadi. Masih banyak ditemukan trotoar yang diubah menjadi etalase, taman dijadikan lahan usaha, hingga jalan umum yang diklaim sebagai lahan pribadi. Hal ini mencerminkan lemahnya kesadaran terhadap fungsi ruang publik.