KABUPATEN BEKASI – Suasana haru mewarnai pembongkaran ratusan bangunan liar di tiga desa, yakni Desa Waluya, Karangraharja, dan Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (20/10/2025).
Tangis warga pecah ketika alat berat milik pemerintah mulai merobohkan kios dan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah negara.
Sejak pagi, petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI sudah bersiaga di lokasi. Warga tampak pasrah; sebagian sibuk mengevakuasi barang seadanya, sementara yang lain hanya bisa menatap pilu tempat tinggal dan usaha mereka diratakan tanah.
Baca Juga:11 Top Universitas di Kawasan Cikarang Utara, Ada Kampus Bertandar Internasional hingga Pesaing IPDNIni 10 Rekomendasi Kampus Terbaik Kawasan Cikarang Selatan, Ada Satu Universitas Negeri Segera Bergabung
“Sedih banget, Pak. Ini satu-satunya tempat kami tinggal. Tapi mau bagaimana lagi, katanya tanah negara,” ujar Siti Marhamah (42), warga Desa Karangraharja, saat ditemui Cikarang Ekspres di lokasi.
Siti mengaku sudah mengetahui tempat tinggalnya akan digusur pemerintah. Meski begitu, ia tetap merasa berat meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh bersama keluarganya.
“Kami sudah tahu akan digusur, cuma tetap berat. Barang-barang sudah kami keluarkan semua, tapi belum tahu mau pindah ke mana,” tuturnya.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi alternatif seperti tempat relokasi usaha atau pelatihan agar mereka bisa memulai kembali kehidupan.
“Kami cuma ingin tempat yang layak untuk jualan lagi. Kalau bisa jangan langsung ditinggal begini aja,” tambahnya.
Tangis anak-anak terdengar di antara deru mesin alat berat. Di sepanjang jalur penghubung Karangraharja dan Karangasih, petugas bekerja di bawah pengamanan ketat. Ratusan bangunan lapuk perlahan rata dengan tanah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, penertiban kali ini menyasar sekitar 500 bangunan liar di tiga desa tersebut. Sebanyak 400 personel gabungan dikerahkan dari unsur Satpol PP, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, DLH, Dishub, PJT, dan BBWS.
Baca Juga:Paling Lengkap! 9 Kawasan Industri di Kota Cikarang, Ada Satu Kawasan Industri Baru di Jalan Pantura Kota Cikarang Pisah dari Kabupaten Bekasi, Bisa Kalahkan Kota di Jabodetabek maupun Jabar Loh!, Nih Buktinya..
Surya menegaskan, warga tidak mendapatkan kompensasi karena seluruh bangunan berdiri di atas tanah milik negara. Namun, proses penertiban telah melalui tahapan panjang mulai dari pendataan, sosialisasi, hingga tiga kali surat peringatan.
“Semua sudah sesuai prosedur. Kita tidak langsung bongkar, sudah ada sosialisasi dan peringatan tiga kali. Tidak ada kompensasi, karena ini tanah negara,” tegasnya.