“Semua sudah sesuai prosedur. Kita tidak langsung bongkar, sudah ada peringatan berulang. Tidak ada kompensasi karena ini tanah negara,” tegasnya.
Menurut Surya, kawasan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan lanjutan, termasuk normalisasi saluran air dan pelebaran jalan sesuai usulan pemerintah desa dan kecamatan.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa penataan ini untuk kepentingan bersama. Ke depan, wilayah ini akan lebih tertib dan bebas banjir,” ujarnya.
Baca Juga:Instruksi Bupati Raja Bongkar, 500 Bangunan Liar di Cikarang Utara DibongkarPecinta Buah Segera Merapat ke Kebun Buah Perumnas Karawang, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Ia juga mengimbau warga lain di Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di area terlarang seperti bantaran kali, saluran irigasi, maupun sepadan jalan.
“Jangan tunggu sampai dibongkar. Cari tempat tinggal dan usaha yang sesuai aturan,” pungkasnya. (Iky)