WARNING: Penataan Taman I Love Karawang Stadion Dimulai, Satpol PP Beri Batas Waktu PKL Kosongkan Area Dagang

Pemertiban
Sosialisasi penertiban pada pedagang Taman I Love U Karawang.
0 Komentar

KBEonline.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman I Love Karawang, Stadion Singaperbangsa, untuk segera mengosongkan area dagang mereka.

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan proyek pekerjaan emplasement atau penataan ulang kawasan taman, yang akan segera dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dalam waktu dekat.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Tata Suparta, menyampaikan bahwa surat pemberitahuan telah diberikan langsung kepada seluruh pedagang yang berjualan di sekitar taman.

Baca Juga:Pecahkan Rekor MURI, Tapi Parade Drumband Diwarnai Kasus Keracunan Massal Pelajar PurwakartaMarak Penipuan Tenaga Kerja, Disnakertrans Buka Layanan Pengaduan Baru di 08-111-0151-081 bagi Warga Karawang

“Pagi tadi personel kami mendatangi 32 pedagang di sekitar Taman I Love Karawang untuk menyerahkan surat pemberitahuan pengosongan area,” ujar Tata saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Ia menjelaskan, surat dengan nomor 300/2483/Tibum yang ditandatangani langsung oleh Kasatpol PP Karawang, memberikan waktu hingga 27 Oktober 2025 bagi para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pedagang diminta untuk membongkar sendiri tempat usahanya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dikosongkan, maka kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tata.

Taman I Love Karawang memang selama ini menjadi salah satu titik favorit masyarakat untuk bersantai, berolahraga, dan berkumpul bersama keluarga, sekaligus menjadi lokasi aktivitas ekonomi warga melalui lapak-lapak pedagang.

Namun, pemerintah daerah menilai kawasan ini perlu ditata ulang agar lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan fungsi taman kota yang ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak dan lansia.

“Penataan ini bukan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, tapi untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang nyaman dan aman,” kata Tata.

Ia berharap para pedagang bisa kooperatif dan memahami maksud baik pemerintah. “Surat ini adalah bagian dari proses yang harus kami jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga:Bukan Sekadar Silaturahmi, 500 Musisi Karawang Buktikan Daya Ledak Karya Lokal di Kota Mereka Sendiri Dirus Perumda Ade Zarkasih Ditetapkan Tersangka Penipuan, Kapolres: Kami Sudah Menemukan Bukti yang Cukup

Dengan adanya surat pemberitahuan ini, Pemkab Karawang berharap tidak perlu melakukan tindakan penertiban paksa dan para pedagang dapat membongkar lapak secara sukarela sebelum batas waktu yang ditentukan. (Siska)

0 Komentar