KBEonline.id- Bagi masyarakat Kabupaten Karawang yang ingin mengajukan bantuan program Rumah Layak Huni, berikut persyaratan yang harus dipenuhi. Ada 5 syarat mendapat bantuan Rumah Layak Huni dari Pemkab, No 3 paling sulit karena orang miskin biasanya tak punya lahan, apalagi dokumen kepemilikannya.
1. – Calon Penerima Manfaat (CPM) merupakan masyarakat kurang mampu dan/atau berpenghasilan rendah.
2 – Rumah yang diusulkan memenuhi kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
3 – Memiliki hak atas tanah yang diakui secara hukum dengan luas lahan minimal 30 m².
4 – Memiliki KTP dan KK dengan domisili Karawang.
5 – Belum pernah menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang memang terus berupaya menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Rumah Layak Huni yang dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).
Bupati Karawang, H. Aep Syaepulloh, menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Pemkab telah mengalokasikan program renovasi untuk 2.500 unit rumah per tahun. Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat menempati rumah yang layak dan sehat.
Baca Juga:Senior Gagal Lolos, Garuda Muda Siap Menggebrak Dunia! Timnas U-17 Indonesia Lawan Brasil di Piala Dunia 2025PENTING: Yang Punya Cedera Tak Kunjung Sembuh Bahkan Menahun, Camkan 5 Langkah Penyembuhan Menurut Para Ahli
“Dalam RPJMD 2025–2029, kami sudah mengalokasikan sebanyak 2.500 unit rumah per tahun untuk merenovasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni,” tulis Bupati Aep diakun instagramnya.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatat.
Atas hal tersebut Bupati Aep mengimbau masyarakat Karawang yang memenuhi kriteria agar segera berkoordinasi dengan perangkat desa atau kecamatan setempat.
“Jika masih ada yang kesulitan, bisa langsung menghubungi Kepala Desa, Camat, atau DPRKP. Bisa juga kirim pesan langsung ke saya,” ujar Bupati. ****