Remaja di Cikarang Tewas Dikeroyok dan Dibacok Teman Sekolah Sendiri, 2 Tersangka Diringkus, 1 DPO

Remaja Tewas Dikeroyok dan Dibacok
ILUSTRASI : Remaja di Cikarang Tewas Dikeroyok dan Dibacok Teman Sekolah Sendiri, 2 Tersangka Diringkus, 1 DPO.
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Seorang remaja berinisial FA dikeroyok dan dibacok temannya sendiri hingga tewas. Polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Awalnya, Polsek Cikarang Utara menerima laporan adanya seseorang yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.

Baca Juga:Dijamin Nggak Bikin Kantong Bolong! Ini Rekomendasi Smartwatch di Bawah Rp500 Ribu yang Punya Fitur LengkapLagi Cari Mobil SUV Bekas Murah? Coba 3 Rekomendasi Mobil SUV Seken Ini, Harganya Mirip 1 Unit Motor

Saat petugas tiba di lokasi, korban langsung dilarikan ke RS Bhakti Husada.

“Tapi nyawa korban tidak tertolong akibat luka senjata tajam di bagian dada,” kata Mustofa kepada Cikarang Ekspres.

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Cikarang bersama Unit Resmob Polres Metro Bekasi, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, teridentifikasi korban tewas dikeroyok dan dibacok oleh tiga teman sekolahnya.

Kepolisian berhasil mengamankan anak berhadap dengan hukum (ABH) berinisial PR dan DW. Sementara satu pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku ada tiga, 2 masih ABH satu dewasa tapi DPO,” kata Mustofa.

Ia melanjutkan, dari tangan pelaku polisi menyita dua celurit, potongan bambu 3 meter yang diduga kuat digunakan dalam aksi penganiayaan.

Baca Juga:Preview Union SG vs Inter Milan Laga UCL 2025: Pelatih Christian Chivu Panstikan Marcus Thuram Absen di 2 LagaCara Cek Nama Penerima Bantuan Tunai Rp900 Ribu Akhir Tahun 2025, Ikuti Langka-langkah Ini!

Mustofa mengungkap bahwa pelaku melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit. Motif sementara yang teridentifikasi adalah untuk menunjukkan jati diri dan mendapatkan ‘kemenangan’, diduga terkait eksistensi kelompok remaja tertentu.

“Tapi akan kita dalam kembali, karena ini korban dan pelaku satu sekolah. Biasanya itu kan beda sekolah,” imbuhnya.

Mustofa mengimbau kepada orang tua, masyarakat, dan pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, termasuk memantau aktivitas media sosial mereka.

“Anak usia sekolah sebaiknya sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB untuk mencegah potensi keterlibatan dalam aktivitas yang berisiko,” jelas Mustofa.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya: Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan/atau denda Rp72 juta

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ancaman penjara maksimal 12 tahun

0 Komentar