Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Iky)
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Iky)