Remaja di Cikarang Tewas Dikeroyok dan Dibacok Teman Sekolah Sendiri, 2 Tersangka Diringkus, 1 DPO

Remaja Tewas Dikeroyok dan Dibacok
ILUSTRASI : Remaja di Cikarang Tewas Dikeroyok dan Dibacok Teman Sekolah Sendiri, 2 Tersangka Diringkus, 1 DPO.
0 Komentar

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun. (Iky)

0 Komentar