KBEonline.id- Satlanlas Polres Karawang menjelaskan 5 Langkah Mutasi Kendaraan dari Luar daerah ke Karawang.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Karawang gencar sosialisasikan mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Karawang.
Program “Polantas Menyapa” terus hadir inovasi pelayanan publik. Menjadi sarana komunikasi langsung antara polisi lalu lintas dan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman publik terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor secara cepat, transparan, dan humanis.
Baca Juga:PENTING: Yang Punya Cedera Tak Kunjung Sembuh Bahkan Menahun, Camkan 5 Langkah Penyembuhan Menurut Para AhliPersib Bandung Siap Menggila, Target 3 Poin Lawan Selangor Demi Tiket ACL Two! Prediksi Starting dan Skor
Kasat Lantas, AKP Abdurrohman Hidayat, melalui Kanit Regident, Iptu Achmad Sayogi, mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab minimnya pemahaman masyarakat terkait proses administrasi mutasi kendaraan.
“Polantas Menyapa kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat Karawang untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan,” kata Yogi.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyampaikan tahapan penting yang harus dipahami masyarakat dalam proses mutasi kendaraan.
Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Majalengka untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan mesin) sebagai verifikasi identitas kendaraan.
Penyerahan Berkas
Pemohon wajib menyerahkan dokumen dari Samsat asal, meliputi Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.
Registrasi dan Validasi
Petugas akan melakukan registrasi data baru dan validasi berkas kendaraan di sistem Samsat Majalengka.
Pembayaran PNBP dan Pajak
Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, sekaligus melunasi pajak kendaraan jika terdapat tunggakan.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan Persika 1951 di Liga 4 Seri 1 Piala Gubernur Jawa Barat 2025Rekomendasi Headset Bluetooth Paling Worth It: Nih Galaxy Buds3 FE Jadi TWS dengan Gemini AI
Penerbitan Dokumen Baru
Pemilik kendaraan akan menerima STNK dan plat nomor baru beridentitas Majalengka (Plat E) serta BPKB baru sesuai domisili yang terdaftar di Kabupaten Majalengka.
Dokumen yang diperlukan, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli pemilik baru (alamat Majalengka) dan fotokopi, Kuitansi jual beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan). Berkas cabut berkas (arsip kendaraan) dari Samsat asal.
Lebih lanjut Sayogi, mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa calo dalam proses administrasi di samsat.