KBEonline.id – Aksi heroik dilakukan seorang pemilik toko dimsum di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Perempuan bernama Mita Rohmah (31) itu nekat menghadang pencuri yang berusaha kabur usai membawa handphone iPhone 11 Pro Max dan uang hasil penjualan dimsum miliknya.
Aksi nekat itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial pada Selasa (21/10). Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, Mita tampak berlari keluar dari dalam ruko sambil berteriak “maling!” dan langsung menghadang pelaku yang mengenakan sweater abu-abu serta masker.
Pelaku yang diketahui berinisial RDS (27) berusaha kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, namun oleng dan terjatuh setelah dihadang Mita. Ia sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga:RS Raja Faisal di Riyadh Jadi Rumah Sakit Pertama di Dunia Mengangkat Tumor Otak Robotik Bedah Saraf
Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian berawal saat korban tengah menyiapkan barang dagangan di bagian belakang toko, lalu mendengar suara seseorang masuk.
“Korban berteriak dan pelaku dikejar dan diamankan oleh warga tak jauh dari lokasi pencurian. Pelaku bernama RDS justru kabur sambil membawa handphone iPhone 11 Pro Max dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu,” ucap Erwin kepada Cikarang Ekspres.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku panik ketika aksinya diketahui oleh si pemilik toko. Sehingga ketika korban menghadangnya, pelaku tidak dapat mengontrol sepeda motornya dan terjatuh yang kemudian memilih berlari untuk menghindari kejaran warga.
“Anggota kami telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian di salah satu ruko di wilayah Desa Serang. Pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap warga dan langsung kami amankan ke Polsek untuk pemeriksaan,” tambahnya.
Setelah diamankan oleh warga sekitar, pihak kepolisian langsung menjemput pelaku. Erwin, mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone iPhone 11 Pro Max, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat beraksi.