“Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Erwin.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami imbau masyarakat tetap melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindakan kriminal, jangan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum yang berjalan,” tandasnya. (Iky)