Aktivis Ngadu Minta IUP PT MPB Dicabut, Dedi Mulyadi Malah Terbitkan 76 Izin Tambang

Ist
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) justru baru saja menerbitkan 76 izin usaha pertambangan (IUP) untuk proyek strategis nasional (PSN).
0 Komentar

KARAWANG— Masyarakat Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, melayangkan laporan resmi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk meminta peninjauan ulang atas aktivitas pertambangan dan industri yang dinilai menyalahi aturan dan merugikan warga.

Dalam surat pengaduan bertanggal 20 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ujang Nurali, warga Desa Tamansari, masyarakat meminta Gubernur membatalkan izin pertambangan PT Mas Putih Belitung (MPB) dan menertibkan aktivitas PT Jui Shin Indonesia yang diduga belum mengantongi rekomendasi lingkungan dan lalu lintas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ujang mengungkapkan, izin pertambangan PT Mas Putih Belitung yang berlokasi di Blok A dan Blok B, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, diterbitkan berdasarkan rekomendasi mantan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pada 23 Desember 2020.

Baca Juga:KRL Rute Baru Cikampek dan Bandung Segera Dibangun Tanpa APBN, Tapi Lewat Skema IniIni 10 SMA-SMK Terbaik di Kawasan Cikarang Selatan, Jebolannya Ada Jadi Bupati Bekasi Loh!

Sialnya, di tempat terpisah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) justru baru saja menerbitkan 76 izin usaha pertambangan (IUP) untuk proyek strategis nasional (PSN). Hal ini dilakukan dalam rapat koordinasi tertutup yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama kepala daerah di Jabar dan para pengusaha tambang terkait.

“MoU sudah ditandatangani dan kita sudah sepakat, kurang lebih ada 76 IUP yang dikeluarkan dengan berbagai persyaratan yang ketat dan sudah disepakati,” kata Dedi kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (21/10/2025).

Para pengusaha tambang nantinya akan dilibatkan dalam penyediaan bahan tambang untuk sejumlah PSN, di antaranya pembangunan Tol Bocimi, Pelabuhan Patimban, dan Tol Jakarta–Cikampek (Japek).

Dedi menjelaskan, rapat tersebut juga menyepakati aturan dari Pemprov Jabar yang wajib dipatuhi pengusaha guna memastikan percepatan PSN tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Kemudian yang berikutnya adalah, nanti Pemprov Jabar akan megeluarkan surat keputusan gubernur (berkaitan) pajak dari tambang harus pada tiga, enggak boleh ke mana-mana duitnya,” terang Dedi. Surat keputusan itu akan menegaskan bahwa seluruh pajak dari sektor tambang harus dikembalikan ke wilayah asal bahan tambang untuk kepentingan pembangunan daerah.

“Harus kembali ke lingkungan di mana tambang itu berada, untuk membangun jalan, irigasi, kemudian sanitasi lingkungan, pembangunan rumah rakyat miskin, peningkatan kualitas pendidikan,” terang Dedi.

0 Komentar