Sementara di Pemkab Purwakarta, kekosonga kursi sekda lantaran sekda sebelumnya ditarik menjadi pejabat teras di Pemprov Purwakarta sehingga meninggalkan kekosongan jabatan yang harus diisi melalui seleksi terbuka. Berdasarkan surat Bupati Purwakarta Nomor: 800.1.3.2/2853-Bkpsdm/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 dan surat pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemkab Purwakarta Nomor: 01/PANSEL-JPT/KAB-PWK/2025 yang ditandatangani Ketua Pansel Dedi Supandi, pendaftaran seleksi dimulai pada 17 hingga 31 Oktober 2025.
Seleksi terbuka ini menjadi bagian dari mekanisme pengisian jabatan tinggi pratama sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.Melalui proses ini, Pemkab Purwakarta memberikan kesempatan bagi pejabat berkompeten dari berbagai daerah untuk ikut serta dalam seleksi calon Sekda. Seleksi tersebut terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemkab Purwakarta, kabupaten dan kota lain di wilayah Jawa Barat, serta PNS dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah,” tulis Om Zein dalam pengumuman.
Baca Juga:Peringati Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Lapas Karawang Bagikan Ratusan Paket Bansos Hasil Produksi NapiDana Transfer Anjlok Rp 600 M, Defisit Keuangan APBD Kabupaten Bekasi Tembus Rp 1,3 T
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Hamludin meminta panitia untuk bekerja secara profesional mengingat hasil seleksi ini menentukan siapa sosok panglima aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi dan Purwakarta. Di Bekasi, kata dia, seleksi terbuka sekretaris daerah ini belum mencerminkan prinsip kompetisi secara sehat serta bebas dari konflik kepentingan guna menghasilkan pemimpin berintegritas.
“Ada poin syarat yang menyebut calon harus sudah menjabat kepala di dua dinas berbeda padahal di rujukan aturan yakni PP 11/2017 maupun edaran Menpan-RB 10/2023 tidak bunyi persyaratan itu. Kemudian salah satu calon infonya masih berkaitan dengan keluarga besar kepala daerah, ini diduga berbau nepotisme,” ungkapnya.
Di waktu hampir bersamaan, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membuka seleksi untuk mengisi delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang mengalami kekosongan namun lagi-lagi dengan mencantumkan persyaratan khusus yang dinilai akan memberatkan calon peserta.
“Seperti memiliki pengalaman jabatan di bidang tertentu minimal lima tahun. Menjabat dengan pernah bertugas itu hal berbeda. Saya yakin filter-filter seperti ini maupun pada seleksi sekda mambuat sepi pendaftar padahal ASN Kabupaten Bekasi banyak yang memiliki kompetensi tinggi dan telah mengikuti serangkaian uji kompetensi ketika akan naik jabatan,” tandasnya. (iky/bbs/mhs)
