Panji merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang perizinan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Ia juga menegaskan bahwa membawa hewan sakit ke Puskeswan adalah bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan hewan, sejalan dengan prinsip yang kini menjadi perhatian pemerintah.
Salah satu peserta kegiatan, Restu, pecinta hewan asal Karawang, menyambut baik kegiatan ini.
Baca Juga:Gimana Ini Pak Pak Dedi? Dibongkar Tanpa Solusi, Warga Cikarang Utara Kini Terjerat Bank EmokAksi Heroik Pemilik Dimsum di Cikarang Selatan Hadang Pencuri hingga Terjatuh Bersama
Ia menilai masyarakat perlu memiliki kesadaran dan empati terhadap hewan peliharaan maupun hewan terlantar.
“Saya berharap masyarakat Karawang lebih peduli dan bertanggung jawab. Kalau tidak suka hewan, tolong jangan disakiti atau diracun,” ucapnya.
Restu menuturkan, layanan Puskeswan Karawang sangat membantu masyarakat karena biayanya terjangkau dan mudah diakses.
“Saya sering ke sini untuk mengobati, vaksin rabies, dan juga steril hewan peliharaan. Hari ini saya membawa kucing jantan untuk disterilkan, sudah beberapa kali saya lakukan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan hewan, diharapkan kondisi lingkungan Karawang juga semakin sehat.
“Kalau hewan-hewan itu sehat, Karawang juga jadi sehat,” tutup Restu.(Aufa)
