Fix, Motif Pembunuhan Dina Oktaviani Nafsu Bejat, Polisi: Sudah Lama Heryanto Ingin Memperkosa Korban

Heryanto
Heryanto di Polres Purwakarta.
0 Komentar

KBEonline.id- Jelas sudah motif pembunuhan Dina Oktaviani karena nafsu bejat. Menurut polisi Heryanto sudah lama Heryanto ingin memperkosa korban.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan aksi pembunuhan tersebut bukan didasari motif ekonomi, melainkan karena niat awal pelaku yang ingin memperkosa korban.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap dia dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga:Barcelona Nunggak Rp2 Triliun! Ternyata Masih Cicil Pemain, Mirip Warga Kontrakan Akhir BulanKecamatan Cibuaya Paling Meriah Rayakan Hari Santri, Camat Opa: Momentum Resolusi Jihad untuk Pembangunan

Menurut Uyun, sebelum diperkosa korban Dina Oktaviani sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku Heryanto agar lebih leluasa menyalurkan hasrat seksualnya.

“Dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya.”

“Dengan adanya hal tersebut, kondisi daripada TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya,” beber dia.

Uyun juga menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.

“Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga daripada tersangka ada acara di keluarganya di tempat yang lain,” kata dia.

Kemudian setelah puas memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membungkus korban dengan dus lemari dan dibuang ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca Juga:Distan Gandeng Pawang Ular Panji Petualang Ajak Anak Muda Karawang Peduli Kesehatan dan Kesejahteraan HewanGimana Ini Pak Pak Dedi? Dibongkar Tanpa Solusi,  Warga Cikarang Utara Kini Terjerat Bank Emok

“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” tandasnya.

Heryanto Pintar Berbohong

Sebelumnya setelah Membunuh dan Meredupaksa Dina Oktaviani Ternyata Heryanto 2 Kali Datang ke Rumah Korban sebelum ditangkap polisi.

Aksi pelaku sadis ini mungkin untuk berpura-pura dan menghilangkan kecurigaan keluarga korban.

Kedatangan pelaku Heryanto ini diungkapkan kakak ipar korban. Menurut kakak Ipar Dina Oktaviani, Fikih Firma Rojani, pelaku sempat dua kali datang ke rumah orang tua Dina.

0 Komentar