Saat datang ke rumah Dina keluarganya menganggap mungkin Heryanto Ingin menyampaikan bela sungkawa atas kematian Dina yang saat itu jasadnya baru ditemukan di Sungai Citarum Karawang.
Menurut kakak ipar korban, saat itu Heryanto menolak melihat foto-foto penemuan jasad Dina.
“Kita keluarga sempat mikir pelaku ini atasan atau temen kerja korban, mungkin kasihan gak tega melihat korban,” tuturnya.
Baca Juga:Barcelona Nunggak Rp2 Triliun! Ternyata Masih Cicil Pemain, Mirip Warga Kontrakan Akhir BulanKecamatan Cibuaya Paling Meriah Rayakan Hari Santri, Camat Opa: Momentum Resolusi Jihad untuk Pembangunan
“Pelaku datang dua kali, hari Selasa dan Rabu. Gerak-gerik gak ada mencurigakan,” ucapnya.
Namun menurut dia, saat itu Heryanto menolak melihat foto penemuan jasad almarhum.
Beberapa hari kemudian polisi menangkap Heryanto pada Rabu tanggal 8 Oktober 2025 malam.
Diketahui rumah pelaku berada di Desa Wanawali, Kecamatan Curug, Kabupaten Purwakarta. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya pembunuhan.
Heryanto diketahui menjabat sebagai kepala Alfamart Rest Area Kilometer 72, tempat korban bekerja. Ia kini telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa olah TKP kedua di Jembatan Merah ini untuk mengungkap peristiwa pembuangan jenazah korban.
“Hasil olah TKP yang kita lakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan tersangka, bahwa di Jembatan Merah ini terjadi pembuangan jenazah korban yang telah dimasukkan ke dalam kardus besar dan dililit lakban coklat,” jelasnya.
Baca Juga:Distan Gandeng Pawang Ular Panji Petualang Ajak Anak Muda Karawang Peduli Kesehatan dan Kesejahteraan HewanGimana Ini Pak Pak Dedi? Dibongkar Tanpa Solusi, Warga Cikarang Utara Kini Terjerat Bank Emok
AKP Uyun menyebutkan, pembuangan jenazah tersebut dilakukan pada Minggu dini hari. “Berdasarkan keterangan tersangka, jenazah dimasukkan ke dalam dus lalu dibuang ke sungai pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025,” ujarnya.
Menurut hasil penyelidikan, kata dia, lokasi pembuangan jenazah tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh HR. “Dalam fakta-fakta yang kami dapatkan, lokasi ini memang sudah ditentukan oleh tersangka,” kata AKP Uyun.
Ia menambahkan, kawasan sekitar Jembatan Merah terbilang sepi pada malam hari, dengan arus Sungai Citarum yang cukup deras. Jarak dari rumah tersangka ke lokasi tersebut juga cukup jauh.
“Lumayan agak jauh jaraknya. Jika kondisi jalan sepi, waktu tempuh dari rumah tersangka ke Jembatan Merah ini sekitar 30 sampai 40 menit. Daerah ini memang sepi saat malam, dan arus sungai di sini cukup deras,” ucapnya.