Heryanto Beri Upah Rp 50 Ribu kepada Dua Temannya Usai Bantu Buang Jasad Dina Oktaviani ke Sungai

Ist
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Purwakarta menetapkan pria berinisial H (27) sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN, bawahannya di sebuah minimarket di Rest Area Kilometer 72. Pelaku diduga nekat menghabisi korban karena nafsu dan menyimpan rasa suka yang cukup lama terhadap korban.
0 Komentar

PURWAKARTA- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Purwakarta menetapkan pria berinisial H (27) sebagai tersangka pembunuhan terhadap DN, bawahannya di sebuah minimarket di Rest Area Kilometer 72. Pelaku diduga nekat menghabisi korban karena nafsu dan menyimpan rasa suka yang cukup lama terhadap korban.

“Dari hasil penyidikan, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang kami temukan, kami menetapkan H (27) sebagai tersangka. Tersangka ini merupakan atasan korban di tempat kerjanya,” ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, pada saat konferensi pers, di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10).

Ia mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena adanya hasrat seksual dari tersangka terhadap korban. “Tersangka sudah lama menyukai korban. Mereka telah bekerja di tempat yang sama selama kurang lebih satu tahun. Diketahui, mereka tidak pernah pergi bersama, namun korban pernah membelikan kado ulang tahun untuk istri tersangka,” kata AKP Uyun.

Baca Juga:Aksi Ibu Penjual Dimsum di Bekasi Gagalkan Pencurian Uang dan iPhone Pro Max, Malingnya Sampai TersungkurAnak Buah KDM Berpeluang Daftar dan Jadi 'Kuda Hitam' di Seleksi Sekda Bekasi dan Purwakarta

Sementara modus operandi yang dilakukan oleh tersangka H, kata dia, tersangka membujuk korban datang ke rumahnya dengan dalih pengobatan spiritual, H kemudian menganiaya dan melakukan rudapaksa kepada korban.

“Bentuk penganiayaan yang dilakukan antara lain memiting, membekap, hingga mencekik korban. Kejadian itu berlangsung di rumah tersangka yang saat itu kosong karena keluarganya sedang ada acara di tempat lain. Korban tidak menolak karena percaya akan diobati secara spiritual,” jelasnya

Ia menerangkan, setelah korban tewas, tersangka membungkus jenazah DN dengan kardus dan melapisinya dengan lakban. “Jenazah sudah dibungkus rapi lalu dibuang ke sungai dari atas Jembatan Merah di wilayah Cikaobandung, Jatiluhur. Jenazah kemudian terbawa arus hingga ke Karawang dan jenazah ditemukan di wilayah hukum Polres Karawang,” jelasnya.

AKP Uyun menuturkan, tersangka tidak bekerja sendiri saat membuang jenazah. Ia mengajak dua orang temannya berinisial T dan R. Keduanya diminta bantuan dengan dalih sedang mengantarkan kiriman makhluk gaib berupa babi hutan.

“Pada saat membuang jenazah, tersangka menyewa mobil rental. Dus berisi jenazah diletakkan di mobil tersebut lalu dibuang ke sungai. Setelah itu mereka kembali ke rumah masing-masing dan diberi imbalan Rp50 ribu,” tambahnya.

0 Komentar