Ia mengatakan, selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga mengambil barang-barang milik korban. “Ada motor, perhiasan, dan barang pribadi korban yang akan dijual oleh tersangka dan ada sebagian barang bukti dibakar untuk menghilangkan jejak,” ujar AKP Uyun.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 338 KUHP, 365 KUHP, serta 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Saat ini Polres Purwakarta masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dua orang saksi berinisial T dan R yang diduga membantu tersangka membuang jenazah.
Baca Juga:Aksi Ibu Penjual Dimsum di Bekasi Gagalkan Pencurian Uang dan iPhone Pro Max, Malingnya Sampai TersungkurAnak Buah KDM Berpeluang Daftar dan Jadi 'Kuda Hitam' di Seleksi Sekda Bekasi dan Purwakarta
“Status keduanya masih sebagai saksi. Namun, apabila berdasarkan fakta hukum dan alat bukti keduanya terbukti bersalah, maka kami akan menaikkan status mereka menjadi tersangka. Jika tidak, kami tidak dapat menetapkan mereka sebagai tersangka,” pungkasnya. (sska/mhs)
