DLH Karawang Limpahkan Kasus Pengelolaan Limbah PT Vamindo Jaya ke Satpol PP

DLH Karawang
DLH Karawang Limpahkan Kasus Pengelolaan Limbah PT Vamindo Jaya ke Satpol PP. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEONLINE.ID – Aktivitas penyimpanan dan pengelolaan limbah milik PT Vamindo Jaya di Jalan Kertasari, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, terancam dihentikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang memastikan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan, pihaknya akan melimpahkan pengaduan terkait kegiatan pengelolaan limbah PT Vamindo Jaya kepada Satpol PP karena perusahaan tersebut belum memiliki perizinan lengkap.

“Lokasi kegiatan PT Vamindo Jaya di Desa Bengle belum memiliki perizinan resmi. Karena itu, persoalan ini kami limpahkan kepada Satpol PP, sesuai dengan kewenangannya. Suratnya akan segera kami kirimkan,” ujar Willy, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga:TPPS Karawang Gelar Rakor Publikasi Data Stunting Hasil Identifikasi Faktor Risiko Stunting dari SSGI 2024Festival Demografi 2025 Gaungkan Geografi dan Sekolah Siaga Kependudukan di Karawang  

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim DLH menunjukkan bahwa PT Vamindo Jaya tidak memiliki surat keterangan domisili dari Pemerintah Desa Bengle. Selain itu, alamat yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut juga tidak menunjukkan lokasi di Desa Bengle.

“Masalahnya ada pada kegiatan di Bengle. Penimbunan dan pengelolaan limbah itu tidak sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku,” ungkap Willy.

Meski demikian, DLH memastikan tidak ditemukan indikasi pencemaran lingkungan, sebab limbah yang disimpan bukan termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Willy menegaskan, DLH telah merekomendasikan agar limbah di lokasi segera diangkut dan disalurkan kepada pihak penerima manfaat, guna mencegah timbulnya persoalan baru.

Selain itu, DLH juga akan melakukan pengawasan insidentil terhadap dua perusahaan, yakni PT Multi Indomandiri dan PT Vamindo Jaya, untuk memastikan pengelolaan limbah non-B3 dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami akan memeriksa kegiatan pengumpulan limbah non-B3 di PT Vamindo Jaya dan pengelolaan limbah di PT Multi Indomandiri. Jika ditemukan pelanggaran administratif, akan kami beri sanksi sesuai aturan,” tegas Willy.

Sementara itu, Satpol PP Karawang menyatakan siap turun tangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Kasi Binwaslu Bidang PPUD Satpol PP Karawang, Fakhrul, menegaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan DLH terkait temuan tersebut.

0 Komentar