JAKARTA – Negara akhirnya turun tangan menyelesaikan polemik pembangunan musala di kawasan perumahan Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pemerintah menawarkan solusi tengah untuk mengakhiri polemik pembangunan musala di kawasan perumahan tersebut.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang, Pemkab Bekasi, dan Kapolres Metro Bekasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/10/2025).
Persoalan bermula dari keinginan warga memiliki tempat ibadah di dalam lingkungan perumahan. Karena terkendala izin, warga akhirnya membeli lahan di luar area cluster dan membangun musala secara swadaya. Namun, pagar perumahan membuat akses menuju musala tertutup, sementara sebagian warga meminta pagar dibuka dan sebagian lainnya menolak.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Terjang Bekasi, Ratusan Rumah Warga di 8 Kecamatan Tercatat Rusak, Ini Daftarnya Titiknya!Kejaksaan Bantu Pemkab Karawang Tagih Utang Retribusi ke Tiga Pengelola Pasar Tradisional
Bupati Ade Kuswara Kunang mengusulkan langkah kompromi agar pagar cluster dibongkar sebagian dan diperluas sehingga musala berada di dalam area yang tetap berpagar. Dengan begitu, akses warga ke tempat ibadah terbuka, namun keamanan perumahan tetap terjaga.
“Solusinya pagar dibuka dan kita perluas agar musala masuk ke dalam area pagar. Jadi warga mudah beribadah, tapi akses dari luar tetap tertutup demi keamanan,” ujar Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres.
Ade menegaskan, Pemkab Bekasi tetap berpegang pada prinsip keadilan bagi semua warga. Ia menyebut, sebagian penghuni mendukung pembukaan akses, sementara sebagian lainnya khawatir soal keamanan dan izin bangunan.
“Kami harus adil karena ada dua pandangan di warga. Tapi kalau sudah ada musyawarah mufakat untuk membuka akses, pemerintah pasti bantu,” jelasnya.
Ia juga menyebut, pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) tengah membangun musala sementara di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan merencanakan pembangunan masjid melalui program CSR sekitar 30 meter dari gerbang utama perumahan.
“Kami sudah minta pengembang bantu melalui CSR agar masyarakat tetap punya sarana ibadah yang representatif,” imbuhnya.
Usulan Bupati Ade mendapat dukungan Komisi III DPR RI yang menilai solusi itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak warga untuk beribadah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta PT HDP melaksanakan rekomendasi tersebut dan menjamin kebebasan beragama warga.