Ini Hasil Lengkap Pembahasan Sengketa Musala Warga Vasana Bekasi di Komisi III DPR-RI

Ist
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, PT Hasana Damai Putra (HDP) selaku pengembang, Pemkab Bekasi, dan Kapolres Metro Bekasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (23/10/2025).
0 Komentar

“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra menghormati dan memenuhi hak kebebasan memeluk agama masing-masing serta menjamin pemenuhan hak beribadah sesuai dengan aduan yang disampaikan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah,” ujar Habiburokhman.

Dalam forum tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menawarkan solusi agar pagar cluster dibuka untuk memberikan akses langsung ke musala yang dibangun warga, namun tetap dipagari dari luar agar keamanan lingkungan terjaga. Usulan itu dinilai sebagai jalan tengah antara warga yang menginginkan akses dibuka dan pihak pengembang yang menolak dengan alasan keamanan.

“Komisi III DPR RI meminta PT Hasana Damai Putra melaksanakan solusi yang disampaikan Bupati Bekasi untuk memperluas batas pagar wilayah cluster, mengakomodasi mushala yang telah dibangun warga, dengan tetap menjamin keamanan lingkungan sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Terjang Bekasi, Ratusan Rumah Warga di 8 Kecamatan Tercatat Rusak, Ini Daftarnya Titiknya!Kejaksaan Bantu Pemkab Karawang Tagih Utang Retribusi ke Tiga Pengelola Pasar Tradisional

DPR juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi berperan aktif membantu warga dalam penyediaan sarana ibadah. Termasuk memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi mushala yang berada di luar kawasan perumahan, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Komisi III DPR RI meminta Pemkab Bekasi memberikan dukungan dan akses warga terhadap musala yang telah dibangun di luar cluster, serta memfasilitasi penerbitan PBG,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, hasil RDPU Komisi III DPR bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh semua pihak. “Keputusan DPR ini harus dilaksanakan. Silakan dipelajari, tapi sifatnya mengikat,” imbuhnya.

Terakhir, DPR juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi mushala yang dibangun warga serta mengawal penyelesaian polemik secara adil dan damai. (iky/mhs)

0 Komentar