Kejaksaan Bantu Pemkab Karawang Tagih Utang Retribusi ke Tiga Pengelola Pasar Tradisional

Ist
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Karawang, Moslem Haraki
0 Komentar

KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah melakukan pendampingan penagihan kewajiban pembayaran retribusi terhadap tiga pasar, yakni Pasar Cikampek I, Pasar Cikampek II, dan Pasar Cilamaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak pengelola pasar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami telah mendapatkan tugas dari pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan pendampingan penagihan retribusi di tiga pasar yang memang cukup lama tidak membayar retribusi,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Karawang, Moslem Haraki, Kamis, (23/10).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pihak pengelola ketiga pasar tersebut. Berdasarkan hasil pemanggilan, diketahui kondisi ekonomi yang sulit membuat pengelola pasar tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi setiap tahunnya.

Baca Juga:Tenang Dah! Warga Cikarang Bekasi Bisa Dapat Sekolah Gratis Plus Uang Saku 20 Juta, Nih Lokasinya…Siapa Mau Sekolah Gratis Plus Dapat Uang Saku 20 Juta, Ini Daftar 19 Sekolah Rakyat Lengkap Alamatnya…

“Memang kondisi pasar saat ini sedang sepi, sehingga bagi rekan-rekan pengelola pasar agak berat dalam melakukan pembayaran retribusi. Namun, kami menilai ada itikad baik dari pengelola pasar untuk tetap memenuhi kewajiban mereka,” ucapnya.

Moslem menerangkan bahwa setelah dilakukan mediasi, terdapat progres yang cukup baik. Ketiga pasar tersebut telah mulai melakukan pembayaran, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, sekarang sudah ada progres positif. Ketiga pasar tersebut sudah mulai melakukan pembayaran, tetapi belum seluruhnya dari jumlah kewajibannya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan antara Disperindag dan pengelola pasar untuk memberikan tenggat waktu hingga November 2025 guna menyelesaikan kewajiban retribusi. “Kami meminta seluruh pihak untuk menaati isi perjanjian yang telah disepakati,” pungkasnya.

Moslem menjelaskan bahwa setelah November 2025, pemerintah akan mengevaluasi langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembatalan perjanjian kerja sama jika tidak ada progres pembayaran.

“Jika pengelola pasar tidak menunjukkan itikad baik atau terus menunggak, bukan tidak mungkin pengelolaan pasar akan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Namun tentu langkah itu akan diambil secara hati-hati dan sesuai koridor hukum. Kita akan melihat dulu bagaimana progres sampai bulan November,” tegasnya.

0 Komentar