Kejaksaan Bantu Pemkab Karawang Tagih Utang Retribusi ke Tiga Pengelola Pasar Tradisional

Ist
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Karawang, Moslem Haraki
0 Komentar

“Kalau misalnya memang ternyata diputuskan untuk pembatalan perjanjian, maka itu ranah keperdataan. Yang jelas, kewajiban retribusi yang tertunggak itu harus tetap dibayarkan,” tambahnya.

Ia berharap para pengelola pasar dapat bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban retribusi, karena keterlambatan pembayaran sangat merugikan. Ia juga mengingatkan bahwa membayar kewajiban retribusi merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami selalu mendorong dan membantu pemerintah daerah untuk mencapai target-target yang menjadi sumber PAD. Oleh karena itu, kami berharap semua pihak dapat kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya. (sska/mhs)

0 Komentar