Kejari Karawang Berhasil Tangani Lima Perkara Restorative Justice Sepanjang Tahun Ini

Kejari Karawang berhasil menangani lima perkara RJ.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menangani lima perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun ini.
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil menangani lima perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun ini. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Karawang dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Deby Febriantika Fauzi, menyampaikan bahwa kelima perkara tersebut terdiri dari perkara penggelapan, narkotika, dan satwa dilindungi.

“Selama tahun ini ada lima perkara yang berhasil kami tangani dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Alhamdulillah proses RJ berjalan lancar dan sudah tercapai kesepakatan damai dari kedua belah pihak,” ujar Deby, Kamis, (23/10)

Baca Juga:Camat Telukjambe Barat Dorong Solusi Bersama Atasi Kekeringan Lahan Sawah di Desa MekarmulyaKebakaran Rumah Makan Bakso di Jakpus Diduga Akibat Kebocoran Gas LPG 12 Kg, Pertamina Imbau Warga Waspada!

Ia menjelaskan, pelaksanaan RJ hanya bisa diterapkan pada perkara dengan kriteria tertentu, di antaranya kasus yang ditangani merupakan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

“Untuk perkara narkotika, RJ bisa diterapkan apabila tersangka terbukti hanya sebagai pengguna. Barang bukti yang ditemukan harus di bawah satu gram dan pelaku tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” katanya.

Menurut Deby, proses RJ diawali dengan upaya mediasi antara pelaku dan korban. “Ketika suatu tindak pidana memenuhi persyaratan untuk dilakukan RJ, kami pasti upayakan mediasi. Jika ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban, kami akan mintakan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tuturnya.

Ia mengatakan, Kejari Karawang telah membentuk Rumah Restorative Justice (RJ) di sejumlah desa di Kabupaten Karawang. Rumah RJ ini menjadi tempat atau wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pidana dengan menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan solutif.

“Tujuan pembentukan Rumah RJ adalah untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui musyawarah mufakat. Dalam prosesnya, melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat, agama, dan adat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deby menegaskan bahwa peran jaksa sangat penting dalam mengendalikan suatu perkara. “Jaksa sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

0 Komentar